SORONG, swarabhayangkara.com – Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai merupakan wadah yang berdiri ditengah hiruk pikuk permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat adat Papua, yang bertujuan untuk melakukan pengawasan dan kontrol sosial masyarakat adat Papua guna menjaga kelestarian hutan, tanah, budaya dan hak hak dasar masyrakat adat Papua.
Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai Ronald Konjol menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, akan melaporkan kasus dugaan Illegal Logging di Provinsi Papua Barat Daya yang dilakukan oleh Mingho selaku pemilik Industri pengolahan kayu CV. Alco Timber Group ke Mabes Polri dan Kementerian LHK.
Sebab statement Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo di beberapa media, pada beberapa bulan yang lalu bahwa Polda Papua Barat Daya berkomitmen memprioritaskan kasus Illegal Logging di wilayah hukumnya, namuin statement tersebut sampai saat ini tidak membuahkan hasil, tandas Ronald Konjol.
Dari analisis kacamata Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai bahwa Deforestasi Hutan besar besaran terjadi di Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong yang diduga dirusak oleh CV. Alco Timber Group, yang mana Industri Pengolahan Kayu tersebut telah melakukan kegiatan Illegal Logging di wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang terus menerus beraktivitas mengambil kayu olahan masyarakat jenis Merbauw untuk dijadikan bahan pokok kayu Export, jelas Ronald Konjol.
Oleh sebab itu, Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai Ronald Konjol mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan melaporkan Industri Pengolahan Kayu yang melakukan Deforestasi Hutan di wilayah Provinsi Papua Barat Daya ke Mabes Polri dan Kementerian LHK, guna ada tindakan hukum bagi Industri Pengolahan Kayu yang nakal, mengingat Papua bagian dari paru-paru dunia.







