NASIONAL

Diduga Janjikan Penyelesaian Perkara, Oknum DPRD Halteng Dilaporkan atas Rp20 Juta dan Mangkir Panggilan

41
×

Diduga Janjikan Penyelesaian Perkara, Oknum DPRD Halteng Dilaporkan atas Rp20 Juta dan Mangkir Panggilan

Sebarkan artikel ini

Halmahera Tengah, 15/07 (MSB) – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) berinisial SK, yang diketahui berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp20 juta.

Laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah.

Laporan itu diajukan oleh Rodin Salehe alias Rodin melalui tim penasihat hukumnya, Stefano Simsoni, S.H. dan La Sihadin, berdasarkan surat kuasa yang diterima dari kliennya.

Stefano Simsoni menjelaskan, uang yang diduga menjadi objek perkara tersebut diserahkan kepada terlapor dalam dua tahap.

“Uang itu ditransfer dua kali, masing-masing Rp10 juta pada 10 Juni 2026 dan Rp10 juta lagi pada 11 Juni 2026, sehingga totalnya mencapai Rp20 juta,” ujar Stefano Simsoni, S.H.

Menurut Stefano, dana tersebut disebut berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara perkelahian yang terjadi di Pulau Gebe. Namun, setelah uang diserahkan, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Meski uang telah diterima, perkara yang dimaksud tetap berproses sesuai mekanisme hukum. Bahkan para pihak masih menjalani proses hukum hingga masa penahanan diperpanjang. Klien kami merasa dirugikan sehingga memilih menempuh jalur hukum,” kata Stefano.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/156/VII/RES.2.5./2026/Reskrim tertanggal 1 Juli 2026, yang diterbitkan Polres Halmahera Tengah, penyidik menyatakan telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Dalam SP2HP itu dijelaskan bahwa penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dilaporkan terjadi di Desa Wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, pada 10 dan 11 Juni 2026.

Penyidik juga menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dalam waktu 14 hari, dengan kemungkinan perpanjangan apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, menurut kuasa hukum pelapor, hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Halmahera Tengah telah dua kali melayangkan surat undangan klarifikasi kepada SK. Namun, yang bersangkutan disebut belum memenuhi panggilan tersebut.

“Sampai saat ini klien kami masih menunggu itikad baik dari pihak terlapor. Penyidik telah dua kali mengirimkan surat undangan, namun yang bersangkutan belum hadir untuk memberikan keterangan,” ujar Stefano.

Pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, SK belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas laporan tersebut.(Wan)