DAERAH

Disinyalir Turut Serta Dalam Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo, Garda Muda Anoa Sultra Desak Kejati untuk Segera Proses Hukum Tan Lie Pin

568
×

Disinyalir Turut Serta Dalam Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo, Garda Muda Anoa Sultra Desak Kejati untuk Segera Proses Hukum Tan Lie Pin

Sebarkan artikel ini

 

swarabhayangkara.com .JAKARTA – Sejumlah massa dari Garda Muda Anoa Sultra melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (17/4/2025)

Kedatangan mereka terkait dengan kasus korupsi pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut)

Koordinator Aksi, Muh. Firmansyah, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan PT Lawu Agung Mining (LAM) yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun itu terdapat keanehan dalam penanganannya oleh penegak hukum.

“Tiga orang sudah diproses hukum, yaitu pemilik PT LAM Windu, Aji Susanto, Direktur PT LAM, Ofan Sofian, dan Glenn Ario Sudarto sebagai pelaksana lapangan. Tapi menjadi aneh ketika Tan Lie Pin sebagai Komisaris PT LAM justru lolos dari jeratan hukum,” cetusnya.

Lanjut ia, mengungkit fakta persidangan pada Desember 2021 bahwa Tan Lie Pin memerintahkan dua office boy PT LAM untuk membuka rekening.

“Jadi rekening tersebut, yang kemudian digunakan untuk menampung dan menyamarkan aliran dana hasil transaksi penjualan nikel ilegal yang mencapai Rp 135,8 miliar,” ungkap Firmansyah, yang juga menjabat sebagai Biro ESDM Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) ini.

Tak hanya itu, kata Firmansyah, peran lain Tan Lie Pin, yaitu memerintahkan penarikan dana hasil penjualan secara berkala serta menggunakan dana untuk membeli saham PT LAM melalui PT KNI.

Menurutnya, apa yang dilakukan Tan Lie Pin telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Makanya hari ini kami ke Kejati untuk mempertanyakan hal tersebut,” tegasnya

Menanggapi aksi dari Garda Muda Anoa Sultra, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulta, Dody, menerangkan bahwa terhadap Tan Lie Pin oleh penyidik telah selesai melakukan telaahan akhir.

Kata Dody Untuk Tan Lie Pin ini, tim penyidik Kejati Sultra telah selesai melakukan telaahan akhir.

“Untuk selanjutnya tim penyidik akan melakukan tindakan hukum untuk memproses lebih lanjut yang bersangkutan,” ujar Dody.

Setelah melakukan aksi dan berdiskusi dengan Kasi Penkum Kejati Sultra, Muh. Ikbal Laribae, yang juga salah satu pimpinan aksi, menegaskan akan terus mengawal kasus ini.

“Pihak kejaksaan tadi sudah mengungkapkan proses pemeriksaan terhadap Tan Lie Pin. Kita akan tunggu dan kawal proses selanjutnya. Kita juga berharap kejaksaan lebih transparan menangani kasus ini,” pungkas Ikbal.

Sekedar informasi, Penanganan kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) jilid 1 berakhir, seiring dengan di penjarakannya 12 terpidana dengan variasi hukuman berbeda.

12 terdakwa sudah divonis bersalah di dua pengadilan berbeda. Rinciannya, 8 terdakwa divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 April 2024. Sementara 4 terdakwa lainnya, divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, pada 6 Mei 2024.

Para terpidana sedang menjalani hukumannya. Pertama, Hendra Wijayanto, mantan General Manager PT Antam TBk UPBN Konawe Utara. Diputus pidana penjara selama 7 tahun.

Kedua, Andi Andriansyah, mantan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama. Diputus pidana penjara selama 4 tahun. Ketiga, Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid, mantan Kuasa Direksi PT. Cinta Jaya. Dia diputus pidana penjara selama 4 tahun.

Keempat, Rudy Hariyadi Tjandra, mantan Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur. Diputus pidana penjara selama 5 tahun.

Kemudian, kelima, Windu Aji Sutanto. Diputus pidana penjara selama 8 tahun. Keenam, Glen Ario Sudarto. Diputus pidana penjara selama 7 tahun. Ketujuh, Ofan Sofwan. Diputus pidana penjara selama 6 tahun.

Kedelapan, Ridwan Djamaludin. Diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Kesembilan, Sugeng Mujiyanto. Diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Kesepuluh, Yuli Bintoro. Diputus pidana penjara selama 3 tahun.

Kesebelas, Henry Juliyanto. Diputus pidana penjara selama 3 tahun, dan keduabelas, Eric Viktor Tambunan. Diputus pidana penjara selama 3 tahun.