Jakarta, 06/06 (MSB) – Untuk kesekian kalinya awak media menemui jalan buntu, sulitnya memperoleh klarifikasi dari pihak DSD untuk dimintai keterangan secara gamblang walau sudah datang ketempatnya bekerja di menara DDTC di jalan Boulevard raya kelapa gading Jakarta utara ,jum’at ( 5/6/2026 )
Polemik Dugaan Proses Pembuatan Paspor anak di bawah umur berinisial (GI ) menjadi perhatian publik, sulitnya memperoleh klarifikasi yang berimbang dari pihak DSD membuat tanda tanya besar yang akhirnya membuat khalayak curiga , sepertinya ada pihak lain yang bermain
Sebelum keinginan kami dari pihak media bertemu dengan DSD di tempat kerjanya ( menara DDTC ) kami dari media harus berhadapan dengan pihak security perusahan, yang sepertinya sudah diberi masukan dari bos mereka, agar kami dari pihak media menunjukan surat tugas dari media masing – masing.
Dalam percakapan dengan security DSD bekerja , suasana sedikit memanas ketika Adi jamaludin ( security ) mempertanyakan legalitas kerja jurnalistik para wartawan ,dengan nada tegas Adi jamaludin mengatakan ” saya mendapatkan perintah dari pimpinan kami tertinggi bahwa semua urusan dengan DSD diselesaikan di luar bukan disini ” kata Adi jamaludin tegas
Kami pun dari pihak media di jelaskan ” persoalan DSD merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitanya dengan kantor ” sambung Adi jamaludin
Para wartawan kemudian menjelaskan bahwa kerja jurnalistik di lindungi Undang – Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kedatangan mereka dilakukan untuk memperoleh hak jawab dari pihak yang di beritakan agar berimbang
Awak media juga menjelaskan bahwa sebelumnya sempat ada komunikasi dan bertemu dengan Darusalam selaku pimpinan di Menara DDTC dimana menurut keterangan beliau ” DSD disini hanya sebagai mitra atau partner kami,masalah pribadi selesaikan secara pribadi bukan di kantor ” ujar Darusalam seminggu yang lalu
Kasus ini sendiri bermula dari laporan pelaporan OLH ( LS ) yang menemukan dugaan adanya penerbitan paspor ganda atas nama anak berinisial GI.Padahal Paspor lama masih aktif hingga tahun 2027, namun diduga telah diterbitkan Paspor baru yang digunakan untuk membawa anak tersebut ( GI ) keluar negeri tanpa persetujuan pihak ibu
Hingga berita ini diturunkan , pihak DSD belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan Paspor ganda , Awak media pun masih menunggu klarifikasi langsung sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sesuai amanat Undang – undang Pers . ( sk )







