DAERAH

Kasus Utang Piutang Berujung Niat Membantu Malah Dilaporkan ke Kepolisian

291
×

Kasus Utang Piutang Berujung Niat Membantu Malah Dilaporkan ke Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Blora, 24/5 (MSB) – Kasus utang piutang antara Sdr. Sholekan dan Sdr. Sumari berujung pada laporan kepolisian. Awalnya, Sdr. Sumari meminjam uang sebesar Rp 100 juta kepada Sdr. Sholekan dengan jaminan rumah. Namun, Sdr. Sumari kabur tanpa jejak dan tidak membayar utangnya.

Kronologis:

Sdr. Sumari meminjam uang Rp 100 juta kepada Sdr. Sholekan dengan jaminan rumah di Dusun Weni, Desa Nglugger, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora. Setelah menerima uang, Sdr. Sumari menghilang tanpa jejak dan tidak membayar utangnya. Sdr. Sholekan berniat membantu dengan mengambil haknya sesuai perjanjian, namun Sdr. Sumari malah melaporkan Sdr. Sholekan ke kepolisian dengan tuduhan pencurian.

Kasus ini sebenarnya adalah masalah perdata, bukan pidana. Sdr. Sholekan dan keluarga sudah mendatangi keluarga Sdr. Sumari dan melakukan mediasi, namun Sdr. Sumari meminta ganti rugi yang sangat fantastis, yaitu Rp 400 juta.

Upaya Perdamaian:

Sdr. Sholekan dan keluarga berupaya untuk melakukan negosiasi perdamaian dengan Sdr. Sumari. Sdr. Sholekan bersedia membangun rumah tersebut seperti bentuk aslinya dan memberikan kompensasi Rp 10 juta kepada Sdr. Sumari atas dasar kesalahan Sdr. Sholekan.

(INVESTIGATION nasional MSB 01)