DAERAH

Kejari Badung serahkan uang pengganti Rp280 juta ke Perumda Mangutama

314
×

Kejari Badung serahkan uang pengganti Rp280 juta ke Perumda Mangutama

Sebarkan artikel ini

 

Badung, Bali, 31/7 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyerahkan uang pengganti kerugian negara Rp280 juta ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung di Provinsi Bali sesuai dengan keputusan perkara korupsi pencurian air bersih dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Barkah Dwi Hatmoko selaku Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Badung didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo menyerahkan uang pengganti tersebut kepada Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung I Wayan Suyasa di Badung, Rabu.

Penyerahan uang tersebut antara lain disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Putu Gede Astawa, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Terima Darsana, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bali Nusirwan Sahrul, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Iman Luqmanul Hakim.

“Hasil pengembalian tersebut disetorkan ke kas negara, kas daerah, atau diserahkan kepada lembaga yang dirugikan sesuai dengan amar putusan pengadilan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana.

Dia menjelaskan, uang pengganti Rp280 juta yang diserahkan ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama berasal dari perkara korupsi di Perumda Air Minum Tirta Mangutama yang melibatkan I Nyoman Arya Dana dan I Wayan Mardiana.

Dalam perkara korupsi tersebut, menurut putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Juli 2025 itu Nyoman Dana dihukum penjara satu tahun serta I Wayan Mardiana dipidana penjara selama empat tahun 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp280 juta.

Uang pengganti yang dibayarkan itulah yang diserahkan Kejari Badung kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama.

Perumda Air Minum Tirta Mangutama mengalami kerugian hingga Rp1.106.026.340 akibat pencurian air yang melibatkan I Nyoman Arya Dana dan I Wayan Mardiana.

(Robin)