swarabhayangkara.com, Weda – Pangkalan TNI AL Ternate (Lanal Ternate) resmi menuntaskan penyelidikan terhadap kapal tunda TB Entebe Star 29 yang menarik tongkang TK Finicia 61, usai dilakukan pemeriksaan saat pelayaran menuju Weda, Halmahera Tengah, Jum’at (20/2/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh unsur KRI Hampala sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap aktivitas pelayaran dan distribusi komoditas tambang di wilayah perairan Maluku Utara. Kapal diketahui mengangkut muatan ore nikel menuju kawasan industri di Weda.
Pasops Lanal Ternate, Mayor Okto selaku penanggung jawab proses penyelidikan, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap sejumlah aspek krusial pelayaran.
“Kami mendalami dugaan awal terkait jumlah dan legalitas kru kapal, kelengkapan alat keselamatan, dokumen muatan ore nikel, serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Seluruh bagian diperiksa secara profesional sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Mayor Okto kepada awak media di Mako Lanal Ternate, Kamis (20/2/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam memastikan keamanan, keselamatan, serta kepatuhan hukum di laut.
Proses penyelidikan juga dibantu oleh Tim Dinas Hukum Kodaeral XIV untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Perwakilan Tim Dinas Hukum Kodaeral XIV menyampaikan bahwa pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen kapal, pemeriksaan fisik perlengkapan keselamatan, serta klarifikasi kepada nakhoda dan awak kapal.
“Dari hasil telaah dokumen dan keterangan yang kami peroleh, tidak ditemukan unsur pidana pelayaran. Beberapa kekurangan yang ada bersifat administratif dan telah kami himbau untuk segera diperbarui,” jelasnya.
Penyelidikan dinyatakan selesai pada Kamis, 19 Februari 2026. Berdasarkan hasil tersebut, TB Entebe Star 29/TK Finicia 61 dinyatakan tidak melanggar ketentuan pidana pelayaran.
Mayor Okto menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan catatan perbaikan administratif kepada operator kapal agar ke depan seluruh dokumen dan persyaratan pelayaran selalu dalam kondisi mutakhir.
“Penegakan hukum di laut bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pembinaan. Kami mengedepankan profesionalisme dan proporsionalitas dalam setiap tindakan,” tegasnya.
Dengan selesainya proses penyelidikan, TB Entebe Star 29/TK Finicia 61 diizinkan melanjutkan pelayaran menuju pelabuhan tujuan di Weda.
Lanal Ternate menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelayaran dan distribusi komoditas strategis di wilayah perairan Maluku Utara, guna menjaga keamanan maritim dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengguna laut di Indonesia. (WAN)







