DAERAH

LBH PARSAORAN CABANG SIMALUNGUN ADAKAN PENYULUHAN DI LAPAS KELAS II A PEMATANG SIANTAR

336
×

LBH PARSAORAN CABANG SIMALUNGUN ADAKAN PENYULUHAN DI LAPAS KELAS II A PEMATANG SIANTAR

Sebarkan artikel ini

 

Simalungun, 08/11/2025 – LBH Parsaoran Cabang Simalungun beberapa waktu lalu (7/11) menyelenggarakan penyuluhan bidang hukum kepada para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar. Dalam acara tersebut Tampak hadir Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar Davy Bartian yang diwakili oleh Kasibinadik Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar Daud Simamora dan Staf Registrasi Herry dan Peserta Penyuluhan yakni sebanyak 30 warga Binaan yang masih berstatus tahan Polisi yang dititip di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar.

Dalam Penyuluhan tersebut EPIANUS NDRAHA S.H., tampil sebagai pembicara penyuluhan dengan didampingi para panitia yang merupakan Staff LBH Parsaoran Medan. Selama Penyuluhan yang berlangsung selama 60 Menit tersebut terjadi tanya jawab yang seru antara peserta dengan pembicara pnyuluhan Hukum dengan Materi PROSES BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA DI TINGKAT PERADILAN . Penyuluhan ini bertujuan untuk memberitahukan adanya bantuan hukum gratis yang diadakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui jajarannya. Bantuan Hukum gratis ini disampaikan dalam kerja sama dengan para Lembaga Bantuan Hukum yang ter Akreditasi di seluruh wilayah jajaran Kemenkumham RI.

Direktu LBH Parsaoran CABANG SIMALUNGUN MARIHOT F SINAGA S.H., yang juga jadi pembicara itu mengatakan, Penyuluhan ini akan terus dilakukan secara bertahap, jika dimungkinkan akan dilakukan setiap bulannya, secara bergantian dengan Lapas lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun, dan Kota lainnya, katanya.
Dirinya berharap melalui penyuluhan ini, para warga binaan mengerti arti pentingnya pendampingan hukum yang diberikan dalam menghadapi masalah yang sedang dihadapi, dengan tujuan para Terdakwa atau tersangka maupun pelaku yang di Pidana mendapat hukuman yang adil sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,mereka bersalah, tapi para warga binaan berhak mendapat keadilan, untuk itu harus didampingi oleh Penasehat hukum, ujarnya lagi.

Kasibinadik Daud Simamora dikonfirmasi, mengatakaan sangat mendukung dengan adanya Program penyuluhan Hukum yang dilakukan LBH Parsaoran Cabang Simalungun tersebut. Dirinya berharap melalui penyuluhan ini, warga binaan Lapas Kelas II A Pematang siantar menjadi mengerti Hukum dan pentingnya pendampingan oleh Kuasa hukum dalam menjalani permasalahan hukum setiap warga binaan tersebut,kita apresiasi baik kegiatan penyuluhan ini, kita berharap hak-hak warga binaan yang sedang menjalani proses hukum tidak dikebiri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, pungkasnya

Dikatakannya lagi, kegiatan positif ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, karena penyuluhan ini sangat dibutuhkan oleh warga binaan di Lapas Kelas II A Pematangsiantar agar tidak tersesat dan mendapat keadilan dan hukuman sesuai dengan fakta atau perbuatan yang dilanggar oleh warga binaan. makanya tadi, kita dorong para peserta untuki bertanya kepada pembicara terkait permasalhan hukumnya, agar para warga binaan memhami masalah yang sedang dihadapinya, ujarnya. (Gans/KOM.BK.004.MSB)