Jakarta, 23/7 (MSB) – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Krendang, Tambora, Jakarta Barat berinisial K (29) menggunakan uang hasil menjual motor curiannya untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Uang hasil kejahatan juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami dalam jumpa pers di Mapolsek Tambora, Rabu.
Kukuh menyebut, tersangka ditangkap pada Selasa (15/7) di kawasan Krendang, Tambora, usai korban melaporkan kasus curanmor.
“Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Tersangka kemudian memanfaatkannya dan beraksi pada dini hari,” ujar Kukuh.
Dalam aksinya, tersangka K mematahkan stang kendaraan korban, bahkan sampai mencopot gembok motor yang terpasang di cakram.
“Tersangka membuka paksa gembok yang berada di cakram dengan menggunakan tang besi. Selanjutnya menggunakan alat dan kunci leter T untuk mencongkel stop kontak,” ujarnya.
Kendaraan korban dijual oleh tersanga ke Kampung Bahari, Jakarta Utara, bahkan ditukar dengan narkoba jenis sabu.
“Jadi dijual dengan orang yang tidak dikenal di Kampung Bahari, dikasih uang Rp500 ribu dan narkotika jenis sabu setengah gram,” imbuhnya.
Pelaku K disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Raali)







