DAERAH

Polisi tetapkan dua tersangka perusakan fasilitas pabrik di Balaraja

10
×

Polisi tetapkan dua tersangka perusakan fasilitas pabrik di Balaraja

Sebarkan artikel ini

 

Serang, 07/8  – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan kekerasan dan perusakan fasilitas pabrik dalam aksi unjuk rasa di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangannya di Serang, Jumat, mengonfirmasi penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap dua pria yang masing-masing berinisial US (50) dan RP (25) tersebut.

“Benar, penyidik Ditreskrimum telah menetapkan dua orang tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didukung alat bukti cukup. Keduanya diamankan pada Kamis (6/8) dan saat ini ditahan di Rutan Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Peristiwa unjuk rasa yang berujung anarkis itu terjadi pada tanggal 6 hingga 9 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi massa diwarnai dengan penutupan akses jalan, pemblokadean gerbang utama perusahaan, hingga pelemparan batu, sampah, dan kotoran hewan.

Akibat tindakan tersebut, sejumlah fasilitas milik perusahaan mengalami kerusakan dengan taksiran kerugian material mencapai Rp50 juta.

Terkait peran masing-masing tersangka, Maruli menjelaskan bahwa tersangka US (50) bertindak sebagai orator yang mengumpulkan massa. Sementara tersangka RP (25) diduga kuat melakukan pelemparan sampah, pisang busuk, petasan, serta merusak kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan.

Polisi mengungkapkan motif di balik aksi perusakan tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan secara sepihak.

Modusnya, para tersangka memotori unjuk rasa dengan tuntutan agar pengelolaan limbah pabrik diserahkan kepada pihak tertentu.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kamera CCTV, satu unit truk Toyota Dyna, dan satu set sistem penyuara (sound system).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 246 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Maruli menegaskan bahwa kepolisian pada prinsipnya menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, ia mengingatkan agar kebebasan tersebut dilaksanakan secara tertib dan tidak merugikan pihak lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak anarkis. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, Polda Banten akan menindaklanjuti nya secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

(rizal)