Blora, 04/8 – Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, menangani sebanyak 51 kasus tindak pidana sepanjang semester pertama tahun 2026, dengan dominasi pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Kasus curanmor masih menjadi perhatian kami karena jumlahnya paling banyak dan tingkat penyelesaiannya masih rendah,” kata Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana di Blora, Senin.
Berdasarkan data Polres Blora, terdapat 13 laporan kasus curanmor selama enam bulan pertama tahun 2026. Dari jumlah tersebut, baru dua kasus yang berhasil diungkap, sementara 11 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Selain curanmor, kata dia, Polres Blora mencatat enam kasus perjudian dan seluruhnya berhasil diselesaikan.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tercatat sebanyak enam laporan. Dari jumlah itu, empat kasus berhasil diungkap, sedangkan dua kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Sementara itu, kasus pencurian biasa tercatat sebanyak lima laporan dengan empat kasus berhasil diselesaikan. Adapun empat kasus penggelapan yang ditangani Polres Blora selama periode tersebut seluruhnya berhasil diungkap.
Polres Blora terus berupaya meningkatkan pengungkapan kasus, khususnya tindak pidana curanmor, melalui penguatan penyelidikan, pengembangan informasi, serta kerja sama dengan masyarakat guna menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Blora.
Polres Blora juga menangani tiga kasus penganiayaan berat dan tiga kasus cabul atau zina yang seluruhnya telah diselesaikan.
Sementara itu, dari tiga kasus pengeroyokan, dua kasus berhasil dituntaskan dan satu kasus masih dalam proses.
Selain itu, masing-masing satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan, perusakan, penggelapan dalam jabatan, serta penyalahgunaan pupuk, BBM, dan elpiji juga telah berhasil diselesaikan.
“Adapun dua kasus pembalakan liar (illegal logging) yang dilaporkan selama semester pertama 2026 hingga kini masih dalam proses penanganan,” ujarnya.
Kapolres mengatakan pihaknya terus meningkatkan upaya pengungkapan perkara melalui penyelidikan dan penyidikan, terutama terhadap kasus curanmor dan pembalakan liar.
Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 Polres Blora mencatat 181 kasus kejahatan, meningkat sekitar 22,6 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 140 kasus.
“Dari 181 kasus tersebut, sebanyak 107 kasus berhasil diselesaikan, sedangkan 74 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Curanmor juga menjadi tindak pidana yang paling banyak terjadi pada 2025, yakni sebanyak 68 kasus,” ujarnya.
Ia menegaskan Polres Blora akan terus memperkuat langkah preventif dan preemtif melalui patroli rutin, razia cipta kondisi, serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui atau menemukan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
(antara)







