NASIONAL

Polres Musi Banyuasin tangani 10 kasus pidana migas hingga April 2026

12
×

Polres Musi Banyuasin tangani 10 kasus pidana migas hingga April 2026

Sebarkan artikel ini

 

Palembang, 30/4 (MSB) – Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba), Sumatera Selatan, menangani 10 kasus tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) dalam periode awal Januari hingga 29 April 2026.

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo saat dihubungi dari Palembang, Rabu (29/4/2026), mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 15 orang tersangka.

“Pengungkapan ini didominasi oleh aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery), pengeboran ilegal (illegal drilling), hingga pemalsuan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” katanya.

Ruri merincikan pada Januari 2026 terdapat dua perkara illegal refinery dan kebakaran lokasi dengan empat tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21). Kemudian pada Februari 2026, terdapat satu kasus kebakaran illegal refinery dengan satu tersangka yang kini dalam proses penyidikan tahap I.

Pada Maret 2026, kepolisian menangani satu kasus pemalsuan BBM dengan tiga tersangka. Sementara itu, hingga 29 April 2026, tercatat enam perkara meliputi dua kasus illegal drilling, satu kebakaran lokasi pemalsuan BBM, dua kasus pemalsuan BBM, dan satu kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total tujuh tersangka.

Selain penindakan hukum, aparat gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, dan Satpol PP juga melakukan penertiban besar-besaran di lahan HGU PT Hindoli selama empat hari pada 23 April sampai dengan 27 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas membongkar sedikitnya 352 sumur minyak ilegal dan 383 pondok yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut. Petugas juga mendirikan pos penyekatan di tiga titik strategis untuk mencegah kembalinya aktivitas serupa.

AKBP Ruri menegaskan komitmen Polri untuk terus memberantas tindak pidana migas karena dampaknya merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan jiwa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

“Polres Muba terus mendorong agar Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 segera direalisasikan sebagai solusi komprehensif bagi permasalahan migas di wilayah ini,” ujarnya.