Sergai, 27/08 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam bernama Cafe Galaxy, berlokasi di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Sat Reskrim melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) pada Minggu dini hari (24/8/2025) sekitar pukul 01.45 WIB. Dalam razia tersebut, petugas menemukan adanya dua orang pekerja perempuan yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 17 tahun dan 15 tahun, sedang melayani pengunjung yang menikmati hiburan musik DJ sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
Melihat hal itu, petugas segera mengamankan seorang kasir berinisial SM (30) serta dua pekerja di bawah umur tersebut ke Mapolres Serdang Bedagai beserta sejumlah barang bukti berupa satu buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol, Uang tunai sebesar Rp1.630.000,-
Tak lama kemudian, pemilik Cafe Galaxy berinisial JP (42) datang ke Polres Sergai dan menyerahkan diri untuk memberikan keterangan. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat telah melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta,” tegasnya.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi anak. “Polres Serdang Bedagai serius dalam memberantas tindak kriminal, khususnya eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak. Kami juga mengimbau para pemilik usaha tempat hiburan malam agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur,” ujarnya.
(Sahat M Sinaga)







