DAERAH

Lapas Bitung gagalkan penyelundupan 240 butir Trihexyphenidyl 

15
×

Lapas Bitung gagalkan penyelundupan 240 butir Trihexyphenidyl 

Sebarkan artikel ini

 

Manado, 08/7 – Petugas Lapas Kelas IIB Bitung, Sulawesi Utara, menggagalkan upaya penyelundupan 240 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diduga akan dibawa masuk ke dalam lapas saat pemeriksaan rutin.

Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Heddry Yadi di Manado, Rabu, mengatakan upaya penyelundupan tersebut digagalkan berkat kejelian petugas pengamanan saat melakukan pemeriksaan rutin di area portir pada Selasa (7/7).

Dari pemeriksaan sesuai prosedur operasional standar (SOP), petugas menemukan 240 butir Trihexyphenidyl yang diduga akan diselundupkan ke dalam lapas sebelum barang tersebut memasuki area pengamanan.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa seluruh petugas tetap siaga dan konsisten menjalankan tugas sesuai prosedur. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi upaya penyelundupan barang-barang terlarang ke dalam lapas,” kata Heddry.

Menurut dia, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan serta mendukung pemberantasan peredaran narkotika dan barang terlarang.

Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara Haposan Silalahi mengapresiasi keberhasilan petugas Lapas Bitung menggagalkan penyelundupan tersebut.

Ia mengatakan seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Sulawesi Utara terus diinstruksikan meningkatkan kewaspadaan, memperketat pengawasan, serta mengoptimalkan pemeriksaan terhadap setiap orang maupun barang yang masuk ke lapas dan rumah tahanan.

“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk penyelundupan barang terlarang,” ujarnya.

Haposan juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga warga binaan dan para pengunjung, agar tidak membawa ataupun menitipkan barang-barang yang dilarang masuk ke lapas maupun rumah tahanan.

“Masyarakat diharapkan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta mendukung upaya pemberantasan peredaran barang terlarang demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar),” katanya.

(Karter)