DAERAH

Polres Nagan Raya Aceh meluncurkan kampung bebas narkoba

360
×

Polres Nagan Raya Aceh meluncurkan kampung bebas narkoba

Sebarkan artikel ini

 

Nagan Raya, 25/12 (MSB) – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh menetapkan Gampong (Kampung) Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, sebagai kampung bebas dari narkoba (KBDN).

“Peluncuran kampung bebas dari narkoba yang ini merupakan proyek percontohan bagi desa- desa lain dalam pemberantasan narkoba,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Rudi Saeful Hadi di Nagan Raya, Rabu.

Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polri saja, namun harus ada dukungan dari pemerintah daerah, pemangku kebijakan serta dari masyarakat.

Kapolres AKBP Rudi Saeful Hadi mengatakan penunjukan Desa/Gampong Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, sebagai kampung bebas dari narkoba karena salah- satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu swasembada pangan di gampong.

Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Nagan Raya untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Jangan pernah mencoba-coba gunakan narkoba, karena akan merusak masa depan,” tegasnya.

Menurut Kapolres, peluncuran program kampung bebas dari narkoba tak hanya dilakukan di Gampong Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, namun juga akan dilakukan di desa-desa lainnya di Kabupaten Nagan Raya.

“Saya meminta kerja sama dan partisipasi dari masyarakat untuk berani melaporkan bila ada yang menggunakan narkoba,” ucapnya.

Selain itu, Kapolres juga turut memberikan apresiasi terkait pembentukan satuan tugas (Satgas) Narkoba di gampong Padang Panyang.

“Ini kita apresiasi, bila ada penyalahgunaan narkoba bisa dilaporkan kepada tim satgas gampong Padang Panyang agar dilakukan rehabilitasi,” demikian Kapolres Rudi Saeful Hadi. (ant)