Sergai, 24/4 (MSB) – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ZEP (29) warga Dusun IV, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi. Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H. segera melakukan patroli ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku setelah motornya tercebur ke dalam parit saat berusaha melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,58 gram bruto yang disimpan di kantong celana sebelah kanan pelaku. Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A, warga Desa Firdaus.
Tersangka ZEP kini telah diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, pelaku A masih dalam proses pencarian.
(Sahat M Sinaga)







