Sergai, 23/5 (MSB) – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar press release terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah milik Erwinsyah, SH alias Ewin, di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai. Kasus ini terjadi pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.
Tersangka, S alias R (29 tahun), residivis kasus pencurian, diamankan di Simpang Mabar, Medan, pada Rabu, 21 Mei 2025, A alias A (16 tahun) dan R alias E (20 tahun), masih buron.
Kronologis Kejadian:
Istri korban, Fitri Aprida, terbangun dari tidur dan melihat jendela depan rumah terbuka. Setelah dicek, beberapa barang berharga hilang, termasuk handphone, tablet, dan dompet berisi uang tunai Rp 500.000.
Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas dan tempat persembunyian tersangka S alias R. Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan kepolisian dengan tegas dan terukur dengan menembak kedua betis kaki tersangka.
Barang Bukti:
– 1 buah kontak handphone merk Redmi Note 13 Pro warna putih
– 1 buah tablet anak merk EASYTECH E18 warna putih
– 1 unit handphone merk Yivo Y95 warna Starry black
– 1 unit handphone merk Yivo Y29 warna putih
– 1 unit handphone merk Oppo A15 warna putih
– 1 buah obeng panjang dengan gagang warna kuning
Dalam kasus tersebut, tersangka S alias R melanggar Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dan diancam dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
(Sahat M Sinaga)







