HUKRIM

Fariz RM Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakarta Selatan

273
×

Fariz RM Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, swarabhayangkara.com — Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6), terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Fariz RM tiba sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan mobil tahanan bersama sejumlah terdakwa lainnya.

Pelantun lagu legendaris Sakura itu tampil mengenakan kemeja putih. Tanpa banyak berkomentar kepada awak media sebelum digiring menuju ruang sidang.

Dalam persidangan hari ini, agenda yang dijalankan adalah tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dari pihak kepolisian yang sebelumnya telah memberikan keterangan dalam sidang sebelumnya.

Fariz RM didakwa bersama seorang rekannya, ADK, atas dugaan tindak pidana narkotika. Mereka dituduh tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja.

Atas perbuatannya, Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dijerat dakwaan lain berdasarkan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Penangkapan Fariz RM dilakukan oleh kepolisian setelah lebih dulu mengamankan ADK. Fariz diciduk di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2/2025). Saat itu, ia diketahui berada di sebuah shuttle bus travel dan sedang memesan ganja serta sabu dari ADK.

Diketahui, ini bukan kali pertama Fariz RM tersandung kasus serupa. Musisi berusia 64 tahun itu telah tiga kali terjerat kasus narkotika sebelumnya, yakni pada tahun 2007, 2015, dan 2018. Pada kasus terakhir, ia divonis menjalani rehabilitasi selama satu tahun, sebagian masa hukuman telah dijalaninya sejak 27 Agustus 2018.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan tambahan dan pembelaan dari pihak terdakwa.

NMC