swarabhayangkara.com, Jakarta — Setelah sekian lama ibadah haji lebih sering terdengar sebagai urusan kuota, negosiasi, dan “jatah”, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menegaskan bahwa kesabaran hukum ada batasnya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Menanggapi penetapan tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, menyatakan sikap normatif yang sudah hafal di luar kepala republik ini: menghormati proses hukum dan menyerahkannya sepenuhnya kepada KPK.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Maman, Senin (12/1/2026).
Pernyataan itu terdengar tenang, meski kasus yang dihadapi menyentuh salah satu urusan paling sakral umat Islam—ibadah haji—yang dalam praktiknya belakangan lebih sering berhadapan dengan antrean panjang, biaya membengkak, dan aroma transaksi yang sulit disembunyikan.
Maman menegaskan, pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Terutama bagi jemaah yang selama ini menunggu bertahun-tahun, hanya untuk menyaksikan kuota dipermainkan oleh mereka yang tak pernah menginjakkan kaki di asrama haji.
“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat IX tersebut.
Lebih lanjut, Maman berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan tidak lagi diperlakukan sebagai proyek administratif, apalagi ladang kompromi politik.
“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, tata kelola haji harus transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” ujarnya.Sebuah pengingat yang terdengar sederhana, meski faktanya berkali-kali diabaikan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, meskipun nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa rangkaian bukti diperoleh dari pemeriksaan sejumlah saksi, penelusuran dokumen, hingga bukti elektronik hasil penggeledahan di berbagai lokasi.
Dengan penetapan ini, publik kembali diingatkan bahwa di republik ini, bahkan urusan menuju Tanah Suci pun tak selalu suci dari tangan-tangan yang gemar berhitung—bukan jumlah pahala, melainkan jumlah kuota.







