HUKRIM

Puluhan Jemaah Gagal Berangkat, Dugaan Penipuan Umrah Mandiri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

198
×

Puluhan Jemaah Gagal Berangkat, Dugaan Penipuan Umrah Mandiri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkara.com, Jakarta — Dugaan penipuan berkedok Umrah Mandiri kembali mencuat. Sejumlah jemaah yang dijanjikan berangkat ke Tanah Suci pada Desember 2025 justru gagal berangkat dan mengalami kerugian finansial hingga ratusan juta rupiah. Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Polisi (LP) dilayangkan oleh Heri, salah satu jemaah yang merasa dirugikan, dengan terlapor Rh yang bersinergi dengan PT AAT. Saat pelaporan, Heri didampingi kuasa hukumnya Dr. Firman Chandra, SE., SH, serta Habib Barakwan dan M. Firman Syah dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), pada Senin malam (9/2/2026).

Kerugian Puluhan Juta per Jemaah

Kuasa hukum pelapor, Dr. Firman Chandra, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian sebesar Rp31 juta per orang untuk dua jemaah, sehingga total kerugian mencapai Rp62 juta.

“Klien kami, Saudara Heri, adalah pelapor dalam perkara ini. Kerugian yang dialaminya nyata dan dapat dibuktikan. Ini bukan cerita asumsi, tetapi fakta yang dialami jemaah,” ujar Firman Chandra kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Firman menambahkan, Heri merupakan bagian dari total 27 jemaah yang dijadwalkan berangkat umrah pada 24 Desember 2025.

Ujuh-ujug Keberangkatan Dibatalkan Sepihak

Menurut Firman, para jemaah menerima informasi pembatalan secara mendadak pada malam 23 Desember 2025, atau sehari sebelum jadwal keberangkatan.

“Keberangkatan dibatalkan secara sepihak dengan alasan yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Alih-alih menerima pengembalian dana penuh, para jemaah hanya memperoleh Rp4,2 juta per orang. Dana tersebut, kata Firman, berasal dari hasil penjualan kendaraan milik pihak pengepul yang kemudian dibagi kepada sekitar 20 jemaah.
“Sampai saat ini, sisa dana jemaah belum dikembalikan dan tidak ada kepastian penyelesaian,” tegasnya.

Jika diakumulasi, total potensi kerugian 27 jemaah x Rp31 juta mencapai sekitar Rp700 juta.

Dugaan Promosi oleh Influencer

Firman Chandra mengungkapkan, laporan tidak hanya ditujukan kepada pengepul Umrah Mandiri, tetapi juga mencakup sekitar 11 akun influencer dan selebgram yang diduga aktif mempromosikan program tersebut melalui media sosial.

“Promosi umrah harus mengikuti aturan. Ketika yang dipromosikan adalah penyelenggaraan yang tidak berizin, maka itu patut dipertanyakan dan dilaporkan,” ujarnya.

Ia juga menyebut, sejumlah pengepul diduga mencatut nama travel resmi tanpa adanya kerja sama tertulis maupun lisan.

Aspek Syariat Dipertanyakan

Dari sisi keagamaan, Habib Barakwan menyampaikan keprihatinannya atas praktik umrah yang dilakukan di luar mekanisme resmi.

“Ibadah umrah bukan sekadar perjalanan, tapi ibadah yang memiliki rukun dan syarat. Jika dilakukan melalui jalur yang tidak jelas, maka keabsahannya patut dipertanyakan, mulai dari miqat, tawaf, sa’i, hingga tahallul,” ujar Habib Barakwan.

Peringatan kepada Masyarakat

Sementara itu, M. Firman Syah, Humas AMPHURI, menegaskan bahwa laporan ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus efek jera bagi pihak-pihak yang menjalankan usaha umrah tanpa izin resmi.

“Kami mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berizin resmi dari pemerintah. Jangan tergiur harga murah, karena risikonya jauh lebih besar,” katanya.

Firman Syah menambahkan, AMPHURI mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh para korban dan mendorong aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas.

Pihak pelapor menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya laporan lanjutan apabila ditemukan korban lain di wilayah berbeda. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.