HUKRIM

Umrah Mandiri Tanpa Definisi, UU Haji dan Umrah Digugat ke MK: Ibadah Boleh, Kepastian Hukum Menyusul?

239
×

Umrah Mandiri Tanpa Definisi, UU Haji dan Umrah Digugat ke MK: Ibadah Boleh, Kepastian Hukum Menyusul?

Sebarkan artikel ini
Foto : MKRI

swarabhayangkara.com, Jakarta — Ketentuan mengenai umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pasal dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang setara bagi jemaah, khususnya jika dibandingkan dengan jemaah yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Permohonan pengujian materiil tersebut diajukan Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji dalam Perkara Nomor 47/PUU-XXIV/2026. Para Pemohon menilai pengaturan umrah mandiri dalam beleid tersebut justru menyisakan kekosongan norma yang berpotensi merugikan jemaah maupun penyelenggara resmi.

Definisi Tak Ditemukan, Istilah Digunakan Berulang
Kuasa hukum Pemohon, Firman Adi Candra, menyebut persoalan mendasar terletak pada absennya definisi “umrah mandiri” dalam ketentuan umum undang-undang, meski istilah itu digunakan secara sistematis dalam berbagai pasal.

“Pasal 1 Undang-Undang a quo tidak memuat definisi atau pengertian mengenai umrah mandiri, meskipun istilah tersebut digunakan secara berulang, sistemik, dan determinatif dalam berbagai ketentuan selanjutnya. Ini menciptakan kekosongan norma pada tingkat ketentuan umum,” ujar Firman dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Jakarta, Senin (9/2/2026), dilansir dari mkri.id.

Menurut Pemohon, ketiadaan definisi normatif itu berdampak langsung pada hubungan hukum antara jemaah, PPIU, dan negara. Dalam praktik, negara seolah membuka pintu “mandiri”, tetapi tanpa menjelaskan batas, standar, dan konsekuensi hukumnya. Ibadahnya jelas, aturannya yang samar.

Foto2 : MKRI

Dualisme Rezim Hukum
Selain Pasal 1, Pemohon juga menguji Pasal 86 ayat (1) huruf b yang menyebut perjalanan umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri. Norma ini dinilai membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa mekanisme perizinan, pengawasan, dan sanksi yang setara dengan PPIU.

Koalisi menilai kondisi tersebut menciptakan dualisme rezim hukum: satu jalur diatur ketat dengan izin, standar pelayanan, hingga ancaman sanksi; jalur lainnya disebut sah, namun nyaris tanpa rambu yang tegas. Dalam logika hukum, situasi ini berpotensi menimbulkan perlakuan tidak setara terhadap subjek hukum dalam kondisi serupa.

Pemohon juga menyoroti Pasal 87A, Pasal 88A, serta Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e yang dinilai belum mengatur secara memadai standar pelayanan, pengawasan, dan perlindungan bagi jemaah umrah mandiri. Negara, kata mereka, tidak bisa sekadar memberi label “mandiri” lalu melepaskan tanggung jawab perlindungan konstitusionalnya.

Tak Ada Aturan Transisi
Persoalan lain muncul pada Pasal 97 yang tidak mengatur masa transisi serta tenggat waktu pembentukan peraturan pelaksana terkait umrah mandiri. Ketiadaan aturan peralihan dinilai berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penyelenggaraan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dimohonkan. Salah satu tuntutan utamanya adalah agar Pasal 1 memuat definisi umrah mandiri yang jelas, spesifik, dan operasional.

Hakim Soroti Kerugian Konstitusional
Sidang pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir. Dalam nasihatnya, Ridwan menilai Pemohon belum menguraikan secara rinci hubungan sebab-akibat (causa verband) antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.

“Ini kan juga mengenai ketimpangan itu tadi, menciptakan rezim hukum yang timpang dan diskriminatif sehingga menimbulkan kerugian terhadap Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III itu belum ketemu, di mana causa verband itu belum tampak saya lihat,” ujar Ridwan.

Saldi Isra menyatakan Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diterima MK paling lambat Senin, 23 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

Perkara ini menjadi ujian penting bagi pembentuk undang-undang: apakah “mandiri” berarti bebas tanpa kepastian, atau justru perlu batas yang tegas agar kebebasan beribadah tetap berada dalam koridor perlindungan hukum. Sebab dalam negara hukum, bahkan kemandirian pun seharusnya punya definisi — bukan sekadar istilah yang dibiarkan mengambang di antara pasal-pasal.