Kabupaten Tangerang, 09/3 – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amrullah meminta kepada seluruh anggota yang memiliki senjata api (senpi) agar dipergunakan sesuai ketentuan dan prosedur aturan Polri.
Dia mengatakan, bahwa untuk memastikan ketentuan itu, maka pihaknya pemeriksaan senjata api (senpi) milik seluruh anggota, termasuk personel dari polsek jajaran maupun anggota yang sedang bertugas BKO.
Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang denan dilakukan secara menyeluruh.
“Mulai dari kelengkapan administrasi, kondisi fisik senjata api, hingga jumlah amunisi yang dipegang oleh masing-masing personel,” kata Indra di Tangerang, Senin.
Ia menyebut, pemeriksaan ini merupakan langkah pengawasan internal untuk memastikan penggunaan senjata api sesuai prosedur. Selain itu, pemeriksaan juga untuk memastikan seluruh senpi yang dipegang anggota dalam kondisi baik.
“Serta digunakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri,” ujarnya.
Dia menegaskan, senpi merupakan perlengkapan dinas yang penggunaannya harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, pengawasan secara rutin perlu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan senpi oleh anggota. Sehingga penggunaannya harus benar-benar terkontrol dan diawasi dengan ketat.
Oleh karena itu, kata dia, dilakukan pengecekan secara berkala, baik dari sisi administrasi maupun kelaikan senjata.
“Seluruh personel agar selalu mematuhi prosedur standar operasional dalam penggunaan senpi. Serta menjaga kedisiplinan dan profesionalitas dalam menjalankan tugas,” kata dia.
(dinda)







