HUKRIM

Nyanyian yang Dicuri: Ketika Hak Cipta Hanya Jadi Lirik Tanpa Nada

23
×

Nyanyian yang Dicuri: Ketika Hak Cipta Hanya Jadi Lirik Tanpa Nada

Sebarkan artikel ini

 

swarabhayangkara.com, Jakarta – Di negeri yang gemar menyanyikan lagu orang lain tanpa pernah benar-benar mendengar suara penciptanya, perdebatan tentang Rancangan Undang-Undang Hak Cipta kembali meledak seperti pengeras suara hajatan yang dipaksa bekerja tanpa istirahat.

Di Jakarta, para musisi dan pencipta lagu berkumpul bukan untuk merayakan karya, melainkan meratapi nasibnya—karya yang lahir dari sunyi, tapi kerap dipakai ramai-ramai tanpa permisi.

RUU itu, yang seharusnya menjadi pelindung, justru tampak seperti pagar yang bolong di sana-sini. Ia berdiri gagah dalam teks, tapi ringkih dalam praktik. Pasal-pasalnya terdengar indah di ruang rapat, namun kehilangan nyawa saat berhadapan dengan kenyataan: lagu dipakai, lirik diubah, makna dipelintir—semua tanpa restu pencipta.

Contoh paling nyaring datang dari lagu milik Denny Caknan, yang liriknya pernah disulap menjadi alat kampanye. Sebuah ironi yang pahit: karya seni yang lahir dari perasaan justru dipaksa berbaris dalam kepentingan politik. Di titik ini, hukum seperti berbicara dengan dua lidah—di satu sisi melarang, di sisi lain memberi celah. Dan di celah itulah, hak cipta sering kali tergelincir jatuh.

Dalam uji publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, suara-suara kegelisahan itu hadir lewat Piyu Padi dan Bembi Noor. Mereka tidak datang membawa gitar, melainkan daftar panjang kekecewaan. Tujuh poin masukan mereka ibarat tujuh luka yang belum sembuh—tentang perlindungan yang setengah hati, tentang sistem yang terlalu berliku untuk sekadar memberikan hak kepada pemiliknya.

Piyu menyoroti satu ironi lain: Lembaga Manajemen Kolektif, yang seharusnya menjadi jembatan, justru terasa seperti labirin. Uang mengalir dari pengguna, tapi entah tersesat di mana sebelum sampai ke pencipta. Transparansi menjadi kata yang sering diucapkan, tapi jarang benar-benar terlihat. Seolah-olah royalti adalah janji yang dititipkan pada kabut.

“Pencipta seharusnya menerima haknya secara langsung,” katanya—sebuah kalimat sederhana yang terdengar seperti tuntutan revolusi di negeri yang terlalu terbiasa dengan proses panjang dan tidak jelas.

Di sisi lain, tuntutan akan sistem lisensi yang tegas menjadi semakin mendesak. Musisi ingin aturan yang tidak ambigu: izin dulu, baru penggunaan—bukan sebaliknya. Karena selama ini, yang terjadi justru seperti budaya minta maaf setelah mencuri, bukan meminta izin sebelum memakai.

RUU ini memang masih digodok antara pemerintah dan DPR—sebuah dapur politik yang sering kali lebih sibuk mengatur rasa daripada memastikan bahan utamanya layak konsumsi. Bembi Noor menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Dialog akan terus dibuka, suara akan terus dinaikkan, sampai regulasi ini tidak lagi sekadar formalitas, melainkan benar-benar berpihak.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan. Bukan hanya tentang lagu, tapi tentang hak untuk diakui, dihargai, dan—yang paling sederhana—dibayar.

Dan di negeri ini, di mana lagu bisa lebih cepat viral daripada keadilan ditegakkan, RUU Hak Cipta sedang diuji: apakah ia akan menjadi pelindung sejati, atau sekadar lirik indah yang mudah dihafal, tapi tak pernah benar-benar dijalankan.