DAERAH

Kejari Aceh Tamiang sita dua alat berat perusahaan sawit

15
×

Kejari Aceh Tamiang sita dua alat berat perusahaan sawit

Sebarkan artikel ini

 

Banda Aceh, 31/7 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Provinsi Aceh menyita dua alat berat perusahaan perkebunan sawit sebagai barang bukti perkara dugaan kerusakan lingkungan.

Kepala Kejari Aceh Tamiang Yudhi Syufiadi dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Kamis, menyatakan dua alat berat tersebut masing- masing satu ekskavator dan buldoser. Alat berat tersebut milik PT PPI dan DS.

“Penyitaan alat berat tersebut sebagai barang bukti merupakan tindak lanjut dugaan perusakan lingkungan yang merugikan masyarakat,” katanya.

Saat ini, Kejari Aceh Tamiang melakukan penyidikan dugaan perusakan lingkungan yang berdampak terjadinya banjir bandang melanda Kabupaten Aceh Tamiang, akhir November 2025..

Ia mengatakan kedua alat berat itu diduga digunakan perusahaan perkebunan tersebut membuka lahan seluas 25 hektare di Areal Afdeling, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.

Lahan yang terletak di kawasan berbukit itu dikonversi paksa dari tanaman karet menjadi kelapa sawit, tanpa sedikit pun menerapkan prinsip konservasi yang wajib.

Ada bukti perusahaan mengabaikan kewajiban membangun penahan air, kolam penampungan sedimen serta sarana pengendali limpasan permukaan lainnya.

“Dan ini merusak struktur tanah, mematikan fungsi penyerapan air alami, dan terbukti memperparah dampak dahsyat bencana banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang pada 26 November 2025,” katanya,

Kajari mengatakan tindakan perusahaan melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga kelestarian fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan.

Penyitaan barang bukti tersebut, kata dia, merupakan keseriusan Kejari Aceh Tamiang menindak tegas setiap pelanggaran berkaitan dengan lingkungan, mengingat dampaknya yang dirasakan luas oleh masyarakat.

Pihaknya juga menelusuri seluruh perizinan, proses pelaksanaan, hingga tanggung jawab pihak manajemen. Jika ada bukti, proses hukum dilanjutkan hingga tuntas, dan perusahaan wajib memulihkan kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.

“Kami tidak akan berkompromi dengan pihak yang merusak alam dan membahayakan keselamatan nyawa serta harta benda masyarakat,” kata Yudhi Syufriadi.

(haris)