NASIONAL

Menkum serahkan kasus pilot Malaysia selundupkan narkoba ke APH

15
×

Menkum serahkan kasus pilot Malaysia selundupkan narkoba ke APH

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, 07/8  – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyerahkan kasus pilot asal Malaysia berinisial MS (39), yang menyelundupkan narkoba melalui Bandara Soekarno Hatta, kepada aparat penegak hukum (APH) .

“Itu tugas dan fungsinya (tusi) aparat penegak hukum sekarang, kami serahkan sepenuhnya,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, dia berharap seluruh masyarakat bisa menunggu proses hukum yang sedang ditangani tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan pilot MS ditangkap pada Selasa (28/7) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

 

Penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, melakukan pemeriksaan x-ray barang bagasi penumpang internasional. Lalu, petugas melihat salah satu koper mencurigakan yang kemudian diambil pemiliknya, yakni MS.

Atas temuan tersebut, petugas memeriksa koper itu. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (31/7).

 

Dari hasil interogasi tim gabungan Bea Cukai dengan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, didapati bahwa MS disuruh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta.

“Sampai di Jakarta, tersangka nanti diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia bahwa ada orang yang akan ngambil ke hotel,” ujar Eko.

Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(wan)