HUKRIM

Kesaksian yang Tersendat di Ruang Tipikor: Gatut Sunu Wibowo Duga Ada Aroma Intervensi, Kebenarannya Menunggu Putusan Hakim

11
×

Kesaksian yang Tersendat di Ruang Tipikor: Gatut Sunu Wibowo Duga Ada Aroma Intervensi, Kebenarannya Menunggu Putusan Hakim

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkara.com, Surabaya— Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kebenaran tak selalu hadir dengan suara lantang; kadang ia datang terbata-bata, berhenti di tengah kalimat, lalu menyisakan tanda tanya.

Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, kembali menyedot perhatian publik. Seusai persidangan, Gatut melontarkan kritik tajam terhadap keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, kesaksian yang muncul di ruang sidang justru menghadirkan lebih banyak kegelisahan daripada kejelasan.

Mengenakan kemeja batik cokelat dari balik ruang tahanan sementara pengadilan, Gatut menilai saksi pertama hingga kelima tidak memberikan keterangan secara objektif. Ia menyebut jawaban para saksi terdengar ragu-ragu, berbelit-belit, dan seolah menyimpan sesuatu yang enggan diucapkan.

“Banyak hal yang disampaikan kurang objektif. Mereka terlihat tertekan, tidak lugas, dan harus berbelit-belit,” ujar Gatut usai sidang.

Pernyataan itu menjadi satir tersendiri bagi ruang peradilan: ketika saksi berbicara dengan jeda panjang, publik pun bertanya apakah yang tersisa adalah ingatan, ketakutan, atau tekanan.

Gatut kemudian menyampaikan dugaan adanya intervensi terhadap para saksi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang diduga melakukan campur tangan tersebut.

“Saya menduga ada intervensi dari pihak-pihak tertentu. Saya tidak tahu siapa yang dimaksud, tetapi sepertinya ada yang mempengaruhi,” katanya sebagaimana yang  dialansir dari lampumerah.co.id.

Dalam keterangannya, Gatut juga menyinggung nama St, Kepala BKPSDM Tulungagung, yang hadir sebagai saksi. Ia menjadikan Suroto sebagai contoh saat berbicara mengenai dugaan intervensi, meski belum menjelaskan lebih lanjut hubungan nama tersebut dengan tuduhannya.

Pada persidangan Jumat (11/9/2026), majelis hakim memang menggali keterangan mengenai surat pernyataan pengunduran diri yang diduga digunakan sebagai alat menekan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar mengikuti kehendak terdakwa. Isu itu menjadi salah satu fokus pemeriksaan saksi.

Meski demikian, dugaan intervensi yang disampaikan Gatut masih merupakan bagian dari pembelaannya di persidangan. Secara hukum, tuduhan tersebut belum terbukti dan masih harus diuji melalui proses pembuktian di hadapan majelis hakim sesuai asas praduga tak bersalah.

Perkara yang turut menyeret ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal Ariski, masih terus bergulir. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengurai fakta dalam dakwaan dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah dan penerimaan gratifikasi.

Di ujung ruang sidang, publik kembali diingatkan bahwa hukum bukan panggung teater, tetapi juga bukan ruang yang kebal dari drama. Tugas pengadilan adalah memisahkan mana suara yang lahir dari fakta, mana gema yang mungkin lahir dari tekanan. Putusan hakim nantilah yang akan menentukan di sisi mana kebenaran benar-benar berdiri.