swarabhayangkara.com. Jakarta — Laut Indonesia bukan sekadar hamparan biru yang indah dari kejauhan. Di bawah permukaannya terdapat ikan, terumbu karang, mangrove, lamun, serta kehidupan jutaan masyarakat pesisir.
Namun, laut yang menjadi sumber pangan dan ekonomi itu juga menghadapi ancaman pencurian ikan, penangkapan destruktif, pelanggaran oleh kapal asing, hingga eksploitasi awak kapal.
Persoalan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam Seminar Kebangsaan “Kedaulatan Biru: Sinergi Pengawasan Terintegrasi Menuju Ekonomi Biru Indonesia yang Berkelanjutan” yang digelar Rabu (30/9/2026) di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat.
Seminar yang berlangsung pukul 14.30–16.00 WIB itu menghadirkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebagai keynote speaker.
Hadir sebagai pembicara Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, serta Koordinator Presidium MN KAHMI Dr KH Romo H R Muhammad Syafi’i. Diskusi dimoderatori Aditiawarman.
Forum tersebut membahas evaluasi kebijakan pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), penguatan pengawasan berbasis masyarakat, revitalisasi Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokwasmas) dan Sistem Pengawasan Masyarakat (Siswasmas), serta penyusunan rekomendasi strategis dari unsur sipil.
Dalam pemaparan mengenai pengawasan dan penindakan, ditegaskan bahwa persoalan kelautan tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja.
Salah satu isu yang mengemuka adalah dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan awak kapal perikanan. Untuk perkara TPPO, kewenangan penyidikan berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan, sementara KKP dapat menyerahkan atau melimpahkan informasi maupun perkara kepada penyidik yang berwenang.
“Jelas siapa penyidiknya. Penyidiknya adalah Polri,” demikian penjelasan dalam forum tersebut.
Persoalan TPPO di sektor perikanan bukan isu yang berdiri sendiri. KKP pada September 2026 juga menegaskan bahwa praktik illegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing) kerap berasosiasi dengan persoalan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, hingga eksploitasi awak kapal.
Karena itu, pengawasan kapal kini didorong tidak hanya memeriksa izin dan hasil tangkapan, tetapi juga kondisi kerja serta keselamatan awak kapal. Kasus kapal berbendera asing juga menunjukkan bahwa pengawasan laut harus berlapis.
Pada April 2026, KKP menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia di Selat Malaka yang melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan menggunakan alat tangkap trawl. Salah satu kapal tersebut diketahui membawa empat ABK berkewarganegaraan Myanmar. KKP menyebut penindakan terhadap tiga kapal itu menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp20,2 miliar.
Sebulan kemudian, KKP kembali menangkap MV Silver Island di Laut Sulawesi. Kapal asing tersebut diketahui mengangkut sekitar 1,2 ton ikan Napoleon secara ilegal menuju Hong Kong. KKP menyebut kapal berangkat dari Sumenep, Jawa Timur, dan tidak memiliki izin maupun kuota untuk membawa komoditas tersebut.
Kasus lain terjadi di perairan Sulawesi pada September 2026. KKP menangkap kapal ikan asal Filipina yang tidak memiliki izin penangkapan ikan. Kapal Vitran 06 berukuran 3 GT itu membawa empat awak kapal berkewarganegaraan Filipina. Pada operasi yang sama, petugas juga menertibkan 25 rumpon ilegal di wilayah perbatasan Maluku Utara-Filipina.
Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bahwa persoalan IUU Fishing tidak sederhana. Di dalamnya dapat bertemu kepentingan ekonomi, pelanggaran perizinan, penggunaan alat tangkap terlarang, perdagangan hasil laut, persoalan ketenagakerjaan, hingga kemungkinan kejahatan lintas negara.
Karena itu, istilah “kedaulatan biru” tidak cukup diterjemahkan hanya sebagai kemampuan menangkap kapal yang mencuri ikan.
Kedaulatan juga berarti memastikan ikan tidak diambil secara ilegal, awak kapal tidak dieksploitasi, masyarakat pesisir tidak kehilangan sumber penghidupan, dan ekosistem laut tidak dihancurkan demi keuntungan sesaat.
Ketika Terumbu Karang Ikut Menjadi Korban
Ancaman terhadap laut juga tidak selalu datang dalam bentuk kapal pencuri ikan.
Terumbu karang yang tumbuh perlahan dapat rusak dalam hitungan menit akibat kapal kandas, jangkar, bom ikan, atau aktivitas manusia yang tidak memperhitungkan daya dukung ekosistem.
Pada Januari 2026, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan kerusakan terumbu karang akibat kandasnya kapal wisata KM Prestige Voyager di perairan Pulau Aroborek, Raja Ampat. Kasus tersebut kembali mengingatkan bahwa kawasan wisata bahari sekalipun membutuhkan pengawasan ketat agar aktivitas ekonomi tidak berbalik menjadi ancaman bagi ekosistem.
Raja Ampat sendiri telah lama menjadi contoh bagaimana aktivitas pelayaran harus diselaraskan dengan perlindungan ekosistem. Pemerintah daerah pada 2026 memperkuat sistem mooring atau tambat labuh kapal dan mewajibkan kapal yang beroperasi di kawasan konservasi menggunakan tambat labuh resmi serta melarang penggunaan jangkar di area ekosistem sensitif.
KKP juga memiliki catatan kerusakan terumbu karang akibat kapal kandas di Raja Ampat. Dalam salah satu kasus, kerusakan karang diperkirakan mencapai 230 meter persegi. KKP menyatakan nilai kerugian ekosistem, biaya restorasi, verifikasi lapangan, dan kerugian masyarakat dapat menjadi bagian dari perhitungan ganti rugi.
Ancaman yang lebih langsung datang dari destructive fishing.
Pada September 2026, KKP melimpahkan perkara penggunaan bom ikan di kawasan konservasi Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang, Sulawesi Selatan, ke Kejaksaan Negeri Pangkep. Menurut KKP, penggunaan bahan peledak sangat merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan.
Dengan demikian, ikan dan terumbu karang sesungguhnya berada dalam satu persoalan yang sama: bagaimana laut dimanfaatkan tanpa menghabiskan modal alam yang menjadi sumber kehidupan generasi berikutnya.
Ekonomi Biru Jangan Berhenti pada Angka Produksi
Pemerintah saat ini mendorong ekonomi biru sebagai pendekatan yang menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya laut dengan konservasi.
KKP pada Juni 2026 menyatakan Indonesia membawa komitmen untuk memperkuat pengelolaan ruang laut, memperluas kawasan konservasi, mengembangkan karbon biru, serta mendukung konservasi terumbu karang dan restorasi ekosistem laut.
Indonesia bahkan berpeluang memperoleh dukungan pendanaan internasional hingga US$260 juta melalui berbagai skema kerja sama untuk perlindungan ekosistem laut.
Namun, kebijakan ekonomi biru akan berhadapan dengan ujian yang nyata di lapangan.
Di satu sisi, Indonesia ingin meningkatkan produksi perikanan dan membuka pasar ekspor. Di sisi lain, sumber daya ikan harus tetap tersedia, habitatnya harus terlindungi, dan nelayan tidak boleh kalah oleh kapal yang beroperasi secara ilegal.
Bahkan dalam kerja sama Indonesia-Tiongkok yang mulai diimplementasikan pada September 2026, KKP menyiapkan 33 kapal berbendera Indonesia untuk mengoptimalkan potensi perikanan di WPPNRI 718 atau perairan Arafura.
Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan produksi sekaligus modernisasi armada dan ekonomi pesisir.
Artinya, pengawasan harus berjalan seiring dengan peningkatan produksi. Semakin besar aktivitas ekonomi di laut, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan yang terintegrasi.
Bukan hanya KKP, tetapi juga kepolisian, imigrasi, kementerian ketenagakerjaan, TNI AL, pemerintah daerah, masyarakat pesisir, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok pengawas masyarakat.
Sebab laut tidak mengenal sekat administrasi ketika sebuah pelanggaran terjadi.
Kapal bisa berbendera satu negara, awaknya berasal dari negara lain, ikan ditangkap di perairan Indonesia, kemudian hasilnya dipasarkan ke negara berbeda. Demikian pula kerusakan terumbu karang dapat terjadi di satu kawasan, tetapi dampak ekologis dan ekonominya dirasakan masyarakat yang jauh dari lokasi kejadian.
Pengawasan Sipil Menjadi Mata Tambahan
Dalam konteks tersebut, revitalisasi Pokwasmas dan Siswasmas menjadi penting.
Masyarakat pesisir merupakan pihak yang paling dekat dengan laut. Mereka mengetahui perubahan musim, jalur kapal, aktivitas penangkapan yang tidak lazim, hingga perubahan kondisi ekosistem di wilayahnya.
Pengawasan negara membutuhkan mata dan telinga yang banyak.
Namun pengawasan masyarakat juga harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas. Informasi masyarakat perlu diverifikasi, didokumentasikan, dan diteruskan kepada institusi yang memiliki kewenangan penindakan.
Seminar Kedaulatan Biru di Jakarta pada akhirnya membawa satu persoalan besar ke tengah meja diskusi: bagaimana menjadikan laut sebagai sumber kesejahteraan tanpa menjadikannya korban pembangunan.
Sebab laut yang habis ikannya tidak lagi menjanjikan ekonomi.Laut yang rusak terumbu karangnya kehilangan benteng ekologis.
Dan laut yang pengawasannya lemah akan selalu membuka pintu bagi pencurian, penyelundupan, eksploitasi tenaga kerja, serta berbagai kejahatan lintas negara.
Kedaulatan biru, karena itu, bukan hanya tentang siapa yang menguasai laut.
Lebih jauh, ia tentang siapa yang menjaga agar laut tetap hidup.







