HUKRIM

Abaikan Legal Opinion, Sengketa Kebun Binatang Bandung Dinilai Contoh Buruk Kepemimpinan Daerah

254
×

Abaikan Legal Opinion, Sengketa Kebun Binatang Bandung Dinilai Contoh Buruk Kepemimpinan Daerah

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkara.com, Bandung — Polemik pengelolaan Kebun Binatang Bandung kembali memanas dan menyeret nama Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, ke dalam sorotan tajam publik.

Kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang berupaya mengambil alih kawasan Kebun Binatang Bandung dengan dalih penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dinilai mengabaikan proses hukum, sejarah kota, serta prinsip kehati-hatian dalam tata kelola aset negara.

Kebun Binatang Bandung bukan sekadar ruang hijau biasa. Kawasan seluas sekitar 13,8 hektare di kawasan strategis Kota Bandung itu memiliki nilai historis dan sosial yang panjang, sejak didirikan oleh tokoh Bandung Raden Ema Bratakusumah pada 1933. Namun, alih-alih ditempatkan sebagai warisan kota, lahan tersebut kini diperlakukan layaknya objek administratif yang bisa dipindahkan kepemilikannya melalui sertifikat.

Persoalan hukum mencuat ketika Pemerintah Kota Bandung mengklaim lahan Kebun Binatang sebagai aset daerah, setelah terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkot Bandung pada Februari 2025. Klaim ini menuai kritik karena dinilai penuh kejanggalan, baik dari sisi alas hak maupun konteks historisnya.

Sejumlah ahli pertanahan menyebut dasar penerbitan sertifikat tersebut bermasalah. Salah satu kejanggalan yang disorot adalah penggunaan dua belas petok tanah yang disebut dibeli pada periode 1920–1930, namun lokasinya tidak berada di area Kebun Binatang Bandung. Lebih jauh, dokumen pembelian itu diklaim menggunakan mata uang rupiah—sebuah ironi sejarah, mengingat Indonesia belum merdeka pada periode tersebut.

Direktur Eksekutif Gemoy Center, Dr. Ir. Justiani, M.Sc., menilai kasus ini tidak lagi semata soal pengelolaan kebun binatang, melainkan telah mengarah pada dugaan rekayasa administratif. Hal tersebut disampaikannya saat menelaah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman kepada ahli waris Raden Ema Bratakusumah.

“Jika alas haknya cacat logika dan sejarah, maka sertifikat yang lahir dari situ patut dipertanyakan keabsahannya. Ini bukan konflik biasa, tapi berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset publik,” ujar Justiani, Senin (26/1/2026) keterangan tertulisnya.

Langkah Pemkot Bandung juga menuai sorotan karena dinilai mengabaikan fakta bahwa sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Barat sempat membuka garis polisi di kawasan Kebun Binatang Bandung dengan alasan tidak ditemukan dasar hukum yang kuat. Setelah itu, kebun binatang kembali dibuka untuk publik dengan sistem sumbangan sukarela.

Namun, belakangan muncul kembali rencana penguasaan kawasan oleh pemerintah kota. Seorang anggota Satpol PP, yang enggan disebutkan namanya, mengaku telah menerima perintah untuk kembali menguasai area Kebun Binatang Bandung. “Kami diminta bersiap, rencananya ada pembahasan teknis dalam waktu dekat,” ujarnya.

Kebijakan tersebut dinilai bertolak belakang dengan praktik pemerintahan sebelumnya. Saat menjabat sebagai Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil juga sempat menggagas penataan Kebun Binatang Bandung sebagai RTH. Namun rencana itu dihentikan setelah Kejaksaan memberikan Legal Opinion bahwa lahan tersebut bukan milik Pemkot Bandung.

“Perbedaannya jelas. Dulu hukum didahulukan, sekarang sertifikat didahulukan,” kata Justiani.

Ia juga mengingatkan bahwa mengabaikan proses hukum yang masih berjalan berpotensi menjerumuskan pejabat publik ke persoalan pidana di kemudian hari. “Jika terbukti klaim itu keliru, bukan tidak mungkin justru pejabat yang memaksakan kebijakan ini yang harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.

Bagi publik Bandung, sengketa Kebun Binatang Bandung telah menjelma menjadi cermin krisis kepemimpinan: ketika hukum dijadikan slogan, tetapi dilangkahi dalam praktik; ketika sejarah kota diperlakukan sebagai hambatan pembangunan; dan ketika aparat negara lebih cepat digerakkan dibanding dialog hukum yang terbuka.

Kebun Binatang Bandung, bagi banyak warga, bukan milik kekuasaan yang sedang berkuasa. Ia adalah milik sejarah dan memori kolektif kota. Dan seperti yang kerap terjadi, sejarah sering kali mencatat lebih lama daripada masa jabatan seorang wali kota.

Semoga Muhammad Farhan selaku Walikota Bandung cepat mengklarifikasi hal yang jadi gunjingan masyarakat Bandung ini.