HUKRIM

Desak Penyelesaian Kasus Dana Titipan Rp57 Miliar, KBMI Minta Elza Syarief Tunjukkan Itikad Baik

248
×

Desak Penyelesaian Kasus Dana Titipan Rp57 Miliar, KBMI Minta Elza Syarief Tunjukkan Itikad Baik

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, swarabhayangkara.com – Koordinator UMKM Keluarga Besar Memiles Indonesia (KBMI), Andi Muhammad Rifaldy,  mendesak pengacara Elza Syarief untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan polemik terkait dugaan penyelewengan dana titipan sebesar Rp57 miliar. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di depan kantor Elza Syarief Law Firm, Jakarta, Rabu (28/5).

Andi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Gerakan Suara Keadilan Netizen, mengungkapkan bahwa dari total dana yang dipersoalkan, sekitar Rp33 miliar disebut telah masuk ke rekening pribadi Elza Syarief. Namun, menurut pengakuan Elza, dana tersebut hanya “numpang lewat” dan kemudian dipindahkan ke pihak lain, termasuk nama Farhat Abbas serta sejumlah oknum aparat penegak hukum yang turut disebut dalam laporan KBMI.

“Kami hadir hari ini bukan untuk mencari keributan, melainkan menuntut itikad baik dari Ibu Elza. Proses ini sudah berlarut-larut, padahal kami sebagai rakyat biasa juga berhak atas keadilan,” ujar Andi.

Ia menegaskan bahwa laporan hukum telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara, dan saat ini tengah dalam proses penyidikan. Namun, pihaknya menyayangkan sikap Elza yang disebut dua kali tidak memenuhi pemanggilan dari pihak kepolisian.

Ultimatum Jelang Idul Adha

Dalam kesempatan itu, Andi juga mengeluarkan ultimatum kepada Elza Syarief agar menunjukkan itikad baik sebelum perayaan Idul Adha mendatang. Jika tidak ada progres penyelesaian, KBMI mengancam akan menggelar aksi damai besar-besaran di Jakarta.

“Kami sudah cukup bersabar. Jika hingga Lebaran belum ada kejelasan, kami akan mobilisasi massa dari berbagai daerah, termasuk rekan-rekan mahasiswa, untuk menyampaikan aspirasi,” tegasnya.

Pendampingan Hukum dan Keluarga

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh tim hukum dari Solmate Lawfirm dan perwakilan keluarga Daeng Amir Bugis. Roller Sinaga, SH dari Soulmate Official menjelaskan bahwa laporan hukum atas dugaan penyelewengan dana ini telah berjalan, termasuk laporan balik atas tuduhan pemerasan yang sempat dilayangkan terhadap klien mereka.

“Total dana sebesar Rp57 miliar merupakan dana titipan yang dikelola oleh Ibu Elza dan rekannya. Laporan kami berkaitan langsung dengan laporan lain yang juga diajukan oleh pihak Elza, dan kini seluruhnya tengah diproses oleh penyidik,” jelas Roller.

Seruan Penegakan Hukum yang Adil

Andi Muhammad Rifaldy menegaskan bahwa perjuangan KBMI tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Ia meminta Kapolri dan Divisi Propam Polri untuk mengawal proses hukum secara transparan dan adil, terutama jika ada dugaan keterlibatan aparat dalam kasus ini.

“Kami mungkin rakyat biasa, tapi kami paham hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami berharap aparat bekerja profesional demi menjaga marwah keadilan,” pungkas Andi.

NMC