HUKRIM

Dua Pelaku Pencurian di Sergai Dibekuk  Saat Tertidur

218
×

Dua Pelaku Pencurian di Sergai Dibekuk  Saat Tertidur

Sebarkan artikel ini

 

Sergai, 8/2 (MSB) – Dua pelaku pencurian yang sempat melarikan diri setelah beraksi di Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya berhasil diringkus polisi.

Keduanya ditangkap dalam keadaan tertidur saat Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin melakukan penggerebekan pada Jumat (7/2/2025) dini hari.

Kapolres Serdang Bedagai melalui Plt. Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH. membenarkan penangkapan kedua tersangka dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kejadian pencurian ini terjadi pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Mahita Sitanggang (48), bersama suaminya, Monang Sinaga (47), sedang tertidur lelap ketika mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah mereka.

Saat Monang Sinaga bangun dan keluar dari kamar, ia terkejut mendapati seorang pria tak dikenal sudah berada di dalam rumah mereka. Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung kabur melalui pintu depan.

Tanpa pikir panjang, Monang berusaha mengejar sambil berteriak “Maling! Maling!”, namun pelaku berhasil melarikan diri. Setelah memeriksa barang-barang di rumah, korban mendapati satu unit ponsel Vivo Y02 berwarna abu-abu yang sebelumnya diletakkan di meja kamar telah hilang.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Beringin.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka berinisial J.S (24) dan T.J.H (22), yang diketahui masih tinggal di daerah yang sama dengan korban.

Berdasarkan informasi dari warga, kedua pelaku sedang berada di sebuah rumah di Dusun IV Pematang Buluh.

Tak ingin kehilangan jejak, Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ZH Limbong, SH., langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

Sesampainya di tempat kejadian, polisi mendapati kedua pelaku dalam keadaan tertidur. Tanpa perlawanan, mereka langsung diamankan dan diinterogasi di tempat.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya dan menjelaskan modus pencurian yang mereka lakukan. Mereka menyelinap masuk ke rumah korban dengan cara memanjat atap lalu masuk melalui plafon.

Barang bukti berupa satu unit ponsel hasil curian juga berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 angka 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Sahat M Sinaga)