HUKRIM

Kasus Dugaan Pengancaman oleh Ajudan Atta Halilintar kepada Wartawan, Dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Pomdam Jaya

263
×

Kasus Dugaan Pengancaman oleh Ajudan Atta Halilintar kepada Wartawan, Dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Pomdam Jaya

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, swarabhayangkara.com – Kasus dugaan pengancaman oleh ajudan Atta Halilintar terhadap beberapa wartawan terus berlanjut dan kini memasuki babak baru. Kuasa hukum Aliansi Jurnalis Video (AJV), Deolipa Yumara, menyatakan bahwa ajudan yang terlibat dalam kasus ini diduga merupakan oknum anggota TNI AD. Kasus ini kini telah dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Pomdam Jaya, institusi yang berwenang menangani dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI.

Insiden ini bermula saat sejumlah wartawan, yang tergabung dalam AJV, melaporkan ajudan Atta Halilintar setelah pengancaman terhadap mereka pada 4 September 2024. Pengancaman terjadi saat para jurnalis merekam momen Atta Halilintar dan istrinya, Aurel Hermansyah, keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam video yang viral di media sosial, ajudan tersebut terlihat menunjuk para jurnalis sambil mengeluarkan ancaman, “Jangan syut saya, tolong jangan syut saya. Sempat ada saya di TV, saya culik satu orang ya.”

Deolipa Yumara, kuasa hukum AJV, menjelaskan bahwa pelaporan telah dilakukan dengan dasar hukum Pasal 336 KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pers. Pasal 336 KUHP mengatur hukuman pidana maksimal dua tahun delapan bulan, sementara Pasal 18 UU Pers memberikan ancaman hukuman dua tahun untuk kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers.

“Dugaan pelaku ternyata adalah oknum anggota TNI AD, sehingga Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Pomdam Jaya untuk proses lebih lanjut,” ujar Deolipa di Polda Metro Jaya pada 14 November 2024. Deolipa menambahkan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan dan Pomdam Jaya telah mencapai kesepahaman untuk melimpahkan kasus ini. Saat ini, berkas perkara telah berada di Pomdam Jaya untuk diproses sesuai prosedur hukum militer.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama dalam konteks kebebasan pers di Indonesia. Aliansi Jurnalis Video (AJV) berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam menghormati kebebasan pers serta menghargai kerja jurnalistik di lapangan.