HUKRIM

Kejari Pasaman terima enam orang tersangka sindikat narkoba dari BNN

255
×

Kejari Pasaman terima enam orang tersangka sindikat narkoba dari BNN

Sebarkan artikel ini

 

Lubuk Sikaping,-, 14/2 (MSB) – Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat menerima enam orang tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasaman Sobeng Suradal di Lubuk Sikaping, Jumat, mengatakan ke-6 tersangka yang diterimanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping selama 20 hari kedepan.

“Jumlah tersangka narkoba yang diterima oleh tim jaksa penuntut umum sebanyak enam orang dengan peran yang berbeda-beda,” terangnya.

Dia mengataka. tersangka itu adalah Muhammad Rijalta (29) warga Simpang Kiambang, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, selaku pihak yang melakukan pemesanan (pembeli) narkotika jenis ganja.

“Kemudian Samsul Bahri (41) dan Hasimi (32) warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh sebagai pihak yang menyediakan atau penjual narkotika jenis ganja di Provinsi Aceh Aceh. Prima Hidayat (28) dan Zulfi Rahmad Wanda (28) warga Kabupaten Tanah Datar sebagai pembawa narkotika jenis ganja dengan kendaraan lain dari Aceh,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, tersangka atas nama Randi Yufelianda (27) warga Kota Bukittinggi yang turut serta ikut bersama sama dengan terdawa Rijal yang mengendarai kendaraan pembawa narkotika jenis ganja.

Dari operasi pengungkapan itu, kata dia, turut diamankan barang bukti (BB) berupa narkotika golongan I jenis ganja asal Aceh sebanyak 497 paket besar dengan berat 514,2 kilogram.

“Disisihkan seberat 41 gram untuk pemeriksaan laboratorium. Kemudian 1,1 kilogram untuk pembuktian di persidangan. Sementara sisanya sebesar 513 kilogram dimusnahkan sesuai dengan berita acara tanggal 31 Oktober 2024 lalu,” katanya.

Disamping itu, kata dia, turut diserahkan dua unit kendaraan roda empat yang digunakan tersangka untuk membawa narkotika jenis ganja dari Aceh ke Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan singkat dan biasa oleh jaksa penuntut jmum terhadap terdakwa dan barang bukti, kemudian para terdakwa dilakukan penahanan di rumah tahanan kelas II B Lubuk Sikaping selama 20 hari kedepan atau sampai perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk disidangkan,” katanya.

Terhadap perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

(wan)