Tarakan, 28/3 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan bersama Polsek Tarakan Barat, Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap berinisial IW, seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang berinisial A (41).
“Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Murai, RT. 10, Kelurahan Karang Rejo, tepatnya di depan SDN 018, pada Jumat malam (27/3), sekitar pukul 18.37 Wita,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono di Tarakan, Sabtu.
Reginald mengatakan peristiwa tersebut bermula saat saksi di sekitar lokasi mendengar suara keributan dan adu mulut di luar rumah.
Tak lama berselang, saksi melihat terduga pelaku IW memegang senjata tajam jenis badik, sementara korban ditemukan sudah tersungkur bersama sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim mengatakan ada dua orang terduga pelaku terlihat melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah kejadian itu.
Warga setempat segera berusaha memberikan pertolongan dengan membawa korban A menuju Puskesmas Karang Rejo menggunakan sepeda motor.
Namun dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan, korban yang merupakan karyawan swasta itu dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil visum luar yang dilakukan oleh dokter spesialis forensik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Jusuf SK, ditemukan luka terbuka pada bagian perut sebelah kanan korban dengan kedalaman mencapai 13 cm dan panjang 2 cm.
“Luka tersebut diduga kuat akibat tusukan senjata tajam yang mengenai organ dalam, yang menyebabkan korban kekurangan oksigen hingga meninggal dunia,” kata Reginald.
Kepolisian yang menerima laporan tersebut, personel gabungan dari Pamapta, Reskrim, Intel Polres Tarakan, dan Polsek Tarakan Barat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar area kejadian
Dalam waktu singkat, tim di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya.
“Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dia mengatakan pelaku diduga melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pra-rekonstruksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Polres Tarakan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama warga yang sigap memberikan informasi di lapangan,” kata Reginald.
(joko)







