HUKRIM

Kuasa Hukum Hercules Klarifikasi Tuduhan di Komisi III DPR

304
×

Kuasa Hukum Hercules Klarifikasi Tuduhan di Komisi III DPR

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, swarabhayangkara.com – Tim kuasa hukum Haji Hercules Rosario Marshal memberikan klarifikasi tegas terhadap tuduhan yang dilayangkan oleh sekelompok orang dalam forum Komisi III DPR RI baru-baru ini. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Agustinus Nahak, S.H., M.H., dan Sunan Kalijaga menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan sangat merugikan secara psikologis, terutama bagi keluarga klien mereka.

“Kami dipanggil oleh Bapak Haji Hercules untuk menjawab tuduhan yang sangat keji dan tidak berdasar. Ini bahkan berdampak pada kondisi psikologis istri beliau,” ujar Agustinus Nahak di hadapan awak media, Rabu (7/5/2025).

Agustinus mempertanyakan legal standing para pelapor yang meminta agar Haji Hercules ditangkap dan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) dibubarkan. Ia menantang pihak-pihak tersebut untuk menunjukkan dasar hukum yang sah.

“Apakah mereka membawa surat kuasa? Mana laporan polisi? Mana penetapan tersangkanya? Sampai hari ini, tidak ada panggilan polisi terhadap Bapak Hercules dalam kasus apapun,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan ormas seperti GRIB dilindungi undang-undang. “Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan PP Nomor 58 Tahun 2016 jelas mengatur tentang ormas. Jangan sembarangan menyebut ormas sebagai preman. Negara ini punya aturan,” lanjut Agustinus.

Sunan Kalijaga menambahkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan somasi terbuka terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien mereka.

“Kalau memang ada persoalan hukum, mari dibuka secara terbuka. Kami siap berdiskusi dengan data. Tapi jangan membangun opini tanpa bukti. Kami akan mengambil langkah tegas untuk menjaga nama baik klien kami,” ujar Sunan.

Keduanya juga menyoroti potensi penyalahgunaan forum parlemen sebagai alat membangun narasi publik yang tidak berbasis fakta. Mereka meminta Komisi III DPR RI agar tetap menjaga netralitas dan tidak dijadikan sarana penyebaran tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas.

NMC