DAERAH

Penutupan Drainase Jalan Nasional Sub Ruas Karangpucung Majenang km 02 Berpotensi Membahayakan. Dinas PSDA propinsi dan PPK 1.5 Purwokerto Harus Gerak Cepat.

312
×

Penutupan Drainase Jalan Nasional Sub Ruas Karangpucung Majenang km 02 Berpotensi Membahayakan. Dinas PSDA propinsi dan PPK 1.5 Purwokerto Harus Gerak Cepat.

Sebarkan artikel ini

Jateng | swarabahayangkara.com | Drainase jalan nasional sub ruas Karangpucung-Majenang km 02 adalah drainase alami,jadi lekuk lengkung saluran terbentuk karena alam bukan karena manusia. Berbeda dengan drainase buatan manusia,lekuk lengkungnya menurut kemauan pembuatnya.30/10/25

Seperti apa yang terjadi di km 02 Karangpucung – Majenang.Ada kegiatan penutupan drainase alami yang akan dipindahkan ke Ruang Marka Jalan dengan alasan untuk pelurusan batas tanah.Saluran dibuat lurus sesuai kehendak orang yang punya tanah,walaupun batas batasnya belum pasti dan perlu kros chek ke Badan Pertanahan Nasional(BPN)

Berpotensi membahayakan dan merugikan

Dampak penutupan saluran tersebut akan mengakibatkan sumbatan dan berpotensi terjadi banjir dikala musim hujan. Dan pengalihan/pemindahan akan merugikan pihak lain yang tempat atau tanahnya tergusur dan tergerus.

Yang terjadi dilapangan saat ini demikian adanya, penutupan dan pengalihan saluran berdampak menggusur warung dan tempat usaha cucian mobil,dan juga menggerus tanah bahu jalan, yang lama kelamaan akan membahayakan. Bahu jalan akan bisa longsor jika tergerus dan jalan terancam putus.

Rabu (29/10/25) awak media menemui petugas dari PSDA propinsi Narsono ketika sedang tinjau lokasi ngumpulkan informasi dan data lapangan. “Ini lagi cek lapangan,atas tugas dari pimpinan”. “Ngumpulkan informasi dan data lapangan seperti apa,sebagai bahan laporan”.Ungkapnya.

“Karena ini berkaitan pula dengan ruang marka jalan,kami akan segera koordinasi dengan pihak Bina Marga”Tambahnya. Kebetulan ada pekerja yang lagi bongkar tempat cucian,dan awak media langsung berkomunikasi. “Saya pekerja mas, kami melakukan pembongkaran atas perintah yang punya tanah sebelah”Tuturnya sambil menunjuk lahan tanah yang dimaksud. Orang kecil,pasrah

Team media menjumpai pemilik cucian,karena tempatnya tidak jauh. Darinya diperoleh informasi bahwa”pasrah”,alasannya orang kecil. “Mau bagaimana mas,saya pasrah karena orang kecil”Ungkapnya,nampak jelas raut muka sedih. “Memang kami diberi pengganti,tapi tidak sebanding dengan biaya membangun dan kehilangan mata pencaharian”Tambah ungkapnya.

Tanggapan petugas PPK 1.5 Dihari yang sama team menghubungi pengawas jalan PPK 1.5 Sutanto,dan minta konfirmasi terkait yang terjadi di lapangan

“Radius RMJ pada titik itu empat belas setengah meter dari as jalan mas, dan pondasi yg dibuat pemilik lahan sebelah memang tidak berada di RMJ”Ujarnya.

Dikonfirmasi terkait pondasi dan tanah PSDA,tidak memberi jawaban jelas.

“Untuk memberikan keterangan bangunan pondasi ada di tanah PSDA atau tidak,saya tidak faham karena tidak tahu historinya”Tegasnya.

“Tapi yang jelas,disisi bahu jalan adalah tanah PSDA karena itu saluran air.Dan agar lebih jelas tentang itu tanya ke dinas PSDA propinsi”Tambahnya.

Tanah Marka jalan dan lahan drainase adalah tanah negara(aset negara),yang dalam pemanfaatannya harus melalui prosedur perijinan,tidak boleh semaunya sendiri,apalagi dikuasai secara pribadi( Permenkeu No: 115/PMK.56/2020,tentang Pemanfaatan barang milik negara,Permenkeu No:40/THN 2024,tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara)

Dinas terkait, BPJN wilayah Jateng-DIY dan dinas PSDA propinsi Jateng segera gerak cepat turun tangan agar persoalan cepat tuntas.