Jakarta, 31/7 – Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil menangkap sebanyak 729 tersangka tindak pidana kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026.
Operasi yang dilaksanakan pada 4 hingga 18 Juli 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya tersebut berhasil mengungkap sebanyak 769 kasus kejahatan jalanan.
“Dari total 729 tersangka yang ditangkap, sebanyak 705 orang ditahan, sedangkan 24 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dekananto menjelaskan selama pelaksanaan operasi, penyidik berhasil menyita sebanyak 839 barang bukti, antara lain, uang tunai sebesar Rp10.763.000, 11 pucuk senjata api, 27 bilah senjata tajam, 428 unit kendaraan bermotor roda dua, 21 unit kendaraan bermotor roda empat, 150 unit telepon genggam, 71 butir peluru, 119 buah kunci T, dan 12 unit airgun.
Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, Polda Metro Jaya menyerahkan kembali barang bukti hasil kejahatan berupa 62 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat kepada pemilik yang sah setelah melalui proses identifikasi kepemilikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 477 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
“Penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah maupun pemasok senjata,” ucap Dekananto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memarkir kendaraan dengan pengaman tambahan, tidak melakukan aksi main hakim sendiri, serta memanfaatkan layanan kepolisian 110 jika membutuhkan bantuan.
“Meski masa Operasi Brantas Jaya telah berakhir, Polda Metro Jaya memastikan penindakan tidak berhenti. Kepolisian akan terus melanjutkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli masif dan razia stasioner untuk mengantisipasi curanmor, begal, dan tawuran,” katanya.
(dinda)







