HUKRIM

Polres Aceh Timur gagalkan peredaran 1,6 kilogram ganja

335
×

Polres Aceh Timur gagalkan peredaran 1,6 kilogram ganja

Sebarkan artikel ini

 

Banda Aceh, 28/4 (MSB) – Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Aceh Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 1,6 kilogram dan menangkap seorang terduga pelaku.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Polisi Yusra Aprilla di Aceh Timur, Senin, mengatakan terduga pelaku berinisial SA (44) ditangkap di rumahnya di Gampong Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (27/4), bersama barang bukti 1,6 kilogram ganja kering siap edar. Kini, SA bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur,” kata Yusra.

Ia mengatakan pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan kecurigaan terhadap SA sebagai pengedar ganja.

Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengerahkan tim untuk menyelidik. Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa SA merupakan pengedar narkotika jenis ganja.

“Informasi warga benar, SA sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan cara mengedarkan barang terlarang tersebut kepada warga sekitar,” kata Yusra.

Selanjutnya, polisi mendatangi rumah SA dan menangkapnya. Polisi menemukan bungkusan berisi daun ganja, ranting, dan biji ganja yang disimpan di dapur rumah. Selain itu, polisi juga mengamankan satu telepon genggam sebagai barang bukti.

Yusra menambahkan tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Saat ini SA menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Timur guna mengungkap dari mana pelaku mendapatkan ganja tersebut serta jaringannya,” kata Yusra.

(agam)