NASIONAL

Polri tangkap buronan kasus penggelapan dalam jabatan pada PT ASLI RI

6
×

Polri tangkap buronan kasus penggelapan dalam jabatan pada PT ASLI RI

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, 11/9  – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap seorang buronan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI) bernama Erick Soedjasa.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Jumat, mengatakan Erick ditangkap pada Rabu (9/9) di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, didampingi oleh petugas dari Polresta Sidoarjo, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan petugas imigrasi,” katanya.

Tersangka Erick, ungkap dia, ditangkap di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

Kasus yang menjerat Erick adalah dugaan penipuan dalam jabatan yang dilaporkan pada 2022. Safri menyebut tersangka Erick merupakan salah satu pihak pencari reseller untuk pemasaran PT Asli Rancangan Indonesia.

Erick bekerja sama dengan Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia Rionald Anggara Soerjanto. Sebagai pihak pencari reseller, Erick memperkenalkan Michael WW Cheung kepada Rionald.

Dalam praktiknya, pihak yang ditunjuk sebagai reseller tidak menjalankan tugasnya, tetapi tetap menerima fee dan sebagian mengalir ke Rionald.

“Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald,” ungkap Safri.

Adapun Michael menerima fee atas 19 pelanggan, yang di antaranya terdapat enam pelanggan bukan hasil pemasarannya, dengan nilai fee sebesar Rp10.381.204.140.

Berdasarkan kesepakatan, fee yang diterima Michael dibagi sebesar 50 persen kepada Rionald, 25 persen kepada Erick, dan 25 persen menjadi bagian Michael.

Dari pengembangan, diketahui bahwa Erick menerima dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp4.621.604.368.

Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 14 November 2023, penyidik menetapkan Erick sebagai tersangka. Akan tetapi, saat proses penyidikan masih berlangsung, Erick melarikan diri ke Singapura sehingga pemeriksaan belum dapat dilaksanakan.

Selanjutnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan surat DPO atas nama Erick Soedjasa dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga akhirnya terbit Interpol Red Notice tanggal 2 Februari 2024.

Dalam proses pencarian, Divhubinter Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura untuk memantau keberadaan serta pergerakan tersangka.

Pada akhirnya, pelarian Erick berhasil digagalkan oleh polisi. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan dan juga menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

“Pascaupaya paksa penangkapan terhadap tersangka, penyidik akan melakukan pemenuhan petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU) berupa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada JPU,” tutur Safri.

Lebih lanjut, Safri mengatakan terdapat enam tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januae Halim, Freddy Wijaya, dan Michael WW Cheung.

Keenamnya saat ini telah menjalani proses hukum dan dijatuhi pidana penjara.

(nadia)