Sergai, 17/4 (MSB) – Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai (Sergai), menunjukkan kesigapan dan profesionalisme dalam menangani kasus pembakaran rumah. Pada Rabu dini hari, 16 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, sebuah rumah semi permanen di Dusun VI, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, terbakar.
Berkat laporan cepat dari masyarakat dan tindakan sigap dari Polsek Teluk Mengkudu, pelaku pembakaran berhasil ditangkap hanya dalam waktu satu jam setelah kejadian. Pelaku yang diamankan adalah NS (40), buruh tani, warga Dusun VI Desa Sialang Buah.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
– 1 buah mancis merah merk Tokai
– 1 batang kayu bekas terbakar
– Setengah botol air mineral berisi solar
– Plastik merah berisi pakaian
Kerugian materil ditaksir mencapai Rp75 juta. Barang-barang milik korban yang terbakar di antaranya:
– 1 unit becak motor Honda Win
– 1 unit kulkas
– 1 unit TV
– 1 unit mesin cuci
– 12 sak pupuk urea
– 2 lemari pakaian
– 1 tempat tidur
– 1 mesin pompa air
– 2 alat semprot padi
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa titik api berasal dari bagian belakang rumah yang berdekatan dengan rumah pelaku NS. Diduga motif pembakaran karena dendam pribadi terhadap korban.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Sergai akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.
(Sahat M Sinaga)







