HUKRIM

Satresnarkoba Polres Sergai Berhasil Amankan 2 Pelaku Pengedar Sabu

308
×

Satresnarkoba Polres Sergai Berhasil Amankan 2 Pelaku Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Sei Rampah, 16/4 (MSB) – Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sergai berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu melalui teknik undercover buy di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai, Dusun 3, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Dua tersangka yang diamankan adalah Muhammad Hafi Manurung (32) warga Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Fajar Mulia Manurung (20) warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin. Muhammad Hafi Manurung merupakan residivis kasus serupa.

 

Pada saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,92 gram, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp300.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK.

 

Kanit I Satresnarkoba Polres Sergai, Ipda Joko Winarno, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Beringin. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian langsung melakukan pengamatan dan berhasil melakukan transaksi penyamaran dengan para tersangka di lokasi yang telah disepakati.

 

Dari hasil interogasi awal di lapangan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin. Namun, saat didatangi ke rumahnya, tersangka A diketahui sudah tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya telah ditangkap.

 

Kedua tersangka kini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Sergai. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Polres Sergai akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

(Sahat M Sinaga)