HUKRIM

Sengketa Lahan di Limo Mengemuka, Sampai Meninggal Pemilik dan Salah Seorang Anaknya Belum Merasakan Manfaatnya

357
×

Sengketa Lahan di Limo Mengemuka, Sampai Meninggal Pemilik dan Salah Seorang Anaknya Belum Merasakan Manfaatnya

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkara, Depok — Di tengah gencarnya jargon rule of law dan kepentingan umum yang kerap dielu-elukan, Pemerintah Kota Depok kembali dihadapkan pada perkara klasik: tanah warga yang berubah status menjadi “jalan umum” tanpa pernah melewati pintu bernama ganti rugi.

Sengketa kepemilikan lahan di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Depok. Para ahli waris almarhum Djoyo Sugianto menggugat Pemkot Depok, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta BPN Kota Depok, atas dugaan penguasaan sepihak tanah keluarga mereka yang kini berfungsi manis sebagai akses menuju Kantor Kecamatan Limo.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 31 di PN Depok. Sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing—agenda ringan yang ironisnya justru memperlihatkan beratnya komitmen sebagian tergugat terhadap proses hukum.

Kuasa hukum penggugat, Maksimus Hasman S.H, Angelianus Hasiman Saik, S.H, dan Solinfiktus Ade Putra, S.H, menegaskan bahwa tanah sengketa dibeli secara sah pada tahun 1988, saat wilayah tersebut masih berada di bawah administrasi Kabupaten Bogor. Namun, setelah pemekaran wilayah, tanah itu seolah ikut “berubah takdir”: dari milik warga menjadi fasilitas publik, tanpa pernah singgah di meja musyawarah atau lembar ganti rugi.

“Klien kami pemilik sah. Tidak pernah ada pembebasan lahan, tidak ada kompensasi, tapi tanahnya sudah dipakai puluhan tahun,” ujar Maksimus Hasman S.H,   mengingatkan bahwa hukum agraria seharusnya tidak bekerja seperti sulap—hilang hak, muncul jalan.

Dari total luas tanah sekitar 990 meter persegi, sekitar 504 hingga 545 meter persegi kini telah digunakan sebagai akses jalan di samping masjid menuju Kantor Kecamatan Limo. Tanah tersebut telah dikuasai keluarga almarhum lebih dari 35 tahun—sebuah usia kepemilikan yang tampaknya kalah panjang dibanding usia alasan “kepentingan umum”.

Ironisnya, Pemkot Depok bukan kali pertama bersentuhan dengan perkara ini. Pada 2019, pemerintah daerah justru menggugat pihak keluarga dengan dalih kepentingan umum. Hasilnya, pengadilan menyatakan Pemkot Depok kalah melalui Putusan Nomor 224/Pdt.G/2019/PN Dpk yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, meski kalah di meja hijau, jalan tetap berdiri tegak—seolah hukum hanya berlaku di atas kertas.

“Kalau kepentingan umum bisa dipakai tanpa prosedur dan ganti rugi, lalu UUD 1945 Pasal 28H itu berlaku untuk siapa?” sindir kuasa hukum yang lain, Angelianus Hasiman Saik, S.H yang juga merujuk pula pada UU Pokok Agraria Tahun 1960 yang tegas melarang pengambilan hak milik tanpa dasar hukum dan kompensasi yang sah.

Dalam sidang perdana, ketidakhadiran Pemkab Bogor turut disorot. Meski telah dipanggil secara patut, pihak tersebut absen tanpa kabar. Sebuah sikap yang oleh penggugat dinilai mencerminkan konsistensi klasik birokrasi: hadir dalam klaim, absen dalam klarifikasi.

Melalui media, para penggugat juga meminta Gubernur Jawa Barat turun tangan. Mereka berharap, setidaknya ada satu pejabat yang membaca persoalan ini bukan sebagai arsip lama, melainkan sebagai soal keadilan yang belum selesai.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 19 Februari mendatang dengan agenda serupa. Penggugat berharap seluruh tergugat hadir—jika bukan demi warga, setidaknya demi formalitas hukum yang selama ini sering digaungkan.

“Jangan berlindung di balik kepentingan umum untuk merampas hak warga negara,” tutup kuasa hukum,” Solinfiktus Ade Putra, S.H  kalimat yang terdengar sederhana, tapi entah mengapa kerap terdengar asing di praktik pemerintahan.

Maximus menutup wawancara dengan menegaskan, sampai meninggal klien dan salah seorang anaknya belum merasakan manfaat dari tanah yang ia miliki secara sah itu.