HUKRIM

Sidang Gugatan PT KUY Digital Lawan PP PERBASI Digelar, Tuntut Ganti Rugi Rp 5,4 Miliar

220
×

Sidang Gugatan PT KUY Digital Lawan PP PERBASI Digelar, Tuntut Ganti Rugi Rp 5,4 Miliar

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, swarabhayangkara.com — Sidang gugatan perdata antara PT KUY Digital Indonesia melawan Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP PERBASI) resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/5). Gugatan ini dilayangkan setelah PP PERBASI secara sepihak mencabut rekomendasi pelaksanaan turnamen yang digelar oleh KUY Digital.

Dalam gugatannya, KUY Digital menyatakan bahwa pencabutan tersebut menimbulkan kerugian materiil dan immateriil dengan total mencapai Rp 9,4 miliar. Sidang perdana ini menghadirkan tim kuasa hukum penggugat dari HRW Law Firm, sementara pihak tergugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.

Gugatan dilayangkan oleh Direktur Utama PT KUY Digital Indonesia, Suri Agung Prabowo, terhadap Ketua Umum PP PERBASI Budisatrio Djiwandono (Tergugat I), Sekjen PP PERBASI Nirmala Dewi (Tergugat II), serta Alvin Pratama dari Yayasan Pendidikan Gunadarma (Turut Tergugat).

Latar Belakang Kasus

Permasalahan bermula dari penyelenggaraan Gunadarma Java International Basketball Tournament yang digelar pada 1–7 Juli 2024. Berdasarkan dokumen gugatan, pada hari pertama turnamen, wasit yang dijanjikan oleh PERBASI tidak hadir hingga pertandingan pertama selesai.

Demi menjaga kelangsungan dan profesionalisme acara, panitia memutuskan untuk menggunakan wasit dari luar PERBASI. Namun, keputusan tersebut justru direspons dengan pencabutan rekomendasi oleh PERBASI di tengah turnamen. Akibatnya, seluruh rangkaian pertandingan terpaksa dihentikan, meskipun penyelenggara masih memiliki hak penggunaan venue hingga tiga hari berikutnya berdasarkan kontrak.

Klaim Kerugian dan Upaya Damai

Suri Agung menilai pencabutan rekomendasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Tidak ada satu pun pasal dalam surat rekomendasi yang menyebut bahwa penggunaan wasit non-PERBASI akan berujung pada pencabutan. Ini tindakan sepihak yang berdampak besar,” ujar Suri usai persidangan.

Ia menyebut kerugian materiil yang dialami pihaknya mencapai sekitar Rp 4 miliar, sementara kerugian immateriil seperti beban psikologis dan reputasi ditaksir senilai Rp 5,4 miliar.

Lebih lanjut, Suri menegaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. “Kami sudah berupaya berkomunikasi dan melakukan mediasi dengan pihak PERBASI dan Gunadarma, namun tidak membuahkan hasil. Gugatan ini adalah bentuk ikhtiar mencari keadilan,” tambahnya.

Tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Harry Purwanto SH, Ayub Markus SH, dan Leonardo Julyus SH, menyatakan bahwa langkah hukum ini penting sebagai preseden untuk mencegah perlakuan sepihak dalam dunia olahraga nasional.

Sidang Lanjutan dan Mediasi

Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. Pengadilan juga membuka ruang mediasi sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa perdata.

NMC