HUKRIM

Sinergitas TNI-POLRI Berantas Narkotika, Berhasil Amankan 2 Orang dan 1 DPO

311
×

Sinergitas TNI-POLRI Berantas Narkotika, Berhasil Amankan 2 Orang dan 1 DPO

Sebarkan artikel ini

 

Sergai, 18/6 (MSB) – Polres Sergai dan Koramil 10/SR berhasil mengamankan dua orang tersangka narkotika jenis sabu di Dusun 4 Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu, 15 Juni 2025. Kedua tersangka yang diamankan adalah A P alias A L (36 tahun) dan D alias B (40 tahun), seorang residivis kasus narkotika tahun 2019.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain 1 paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,94 gram, 1 paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,22 gram, dompet kecil, plastik hitam, pipet skop, dan handphone android.

Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai, IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos, M.H, memimpin operasi penangkapan bersama personel TNI-AD Koramil 10/SR dan Sat Narkoba Polres Sergai. Kedua tersangka diamankan setelah petugas melakukan patroli dan penggeledahan di sekitar TKP.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial H (DPO). Saat ini, H sedang dalam proses penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan terhadap tersangka A P alias A L dan D alias B. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6-20 tahun.

(Sahat M Sinaga)