DAERAH

Vendor Pemasang Tiang Internet di Ruas Jalan Wangon – Batas Jateng Jabar Tidak Memiliki Ijin

386
×

Vendor Pemasang Tiang Internet di Ruas Jalan Wangon – Batas Jateng Jabar Tidak Memiliki Ijin

Sebarkan artikel ini

Banyumas, swarabhayangkara.com 10/5/25.Pemasangan kabel jaringan fiber optik di ruas jalan nasional harus mematuhi ketentuan.Sebagaimana diatur dalam Permen PUPR NO:20/PRT/M/2010 tentang Pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan dan Permen Keu NO:57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.

Pemasangan kabel fiber optik di wilayah propinsi Jawa Tengah diduga banyak yang belum punya ijin.Di lapangan para pekerja baru berbekal surat perintah kerja dari perusahaan dan belum mempunyai ijin operasional.Seperti halnya yang terjadi di ruas jalan nasional Wangon – Batas Jateng Jabar yang itu berada diwilayah PPK 1.5 BBJN VII Semarang.

Kegiatan tersebut terjadi di bulan April kemarin,karena diduga belum mengantongi ijin maka dihentikan oleh petugas dari PPK 1.5 Purwokerto.

Vendor Bandel

Pada saat distop oleh petugas,kegiatan saat itu langsung libur dan para pekerja berhenti.
Namun beberapa minggu kemudian informasinya aktifitas kerja jalan lagi,tepatnya minggu kedua bulan Mei 8/5/25 kegiatan berjalan,hanya anehnya dilakukan di malam hari tidak seperti biasanya.

Awak media tertarik akan informasi tersebut dan mencoba menelusuri kebenarannya.
Hasil penelusuran didapat keterangan dari beberapa anggota masyarakat,yang mereka membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Betul,ada kegiatan pemasangan tiang malam kemarin,tapi kami tidak tahu tiang apa.Yang kami tahu ada panggalian tanah di tepi jalan trus kemudian ditancapkan tiang,selebih itu kami nggak tahu”Jelas mereka.

Karena penasaran,wartawan menghubungi petugas lapangan untuk konfirmasi tentang kebenaran informasi tersebut 9/5/25.Dari petugas diperoleh keterangan bahwa dia tidak tahu kalau ada kegiatan tersebut.

“Kami tidak tahu kalau ada kegiatan pemasangan tiang jaringan internet,bulan kemarin sudah kami hentikan karena tidak ada ijin,nanti siang akan kami cek dilapangan”Tandasnya.
Hari itu juga petugas cek lapangan dan ditemukan tiang tiang yang sudah terpasang.

“Ada tiang tiang yang sudah terpasang,tapi hari ini tidak ada,informasi dari warga sekitar pasangnya malam.
Hal ini akan kami laporkan ke kantor Semarang”.Katanya saat menghubungi awak media.

BBPJN VII Semarang harus tegas

Pemanfaatan jalan nasional harus mengikuti peraturan yang ada.Ingat!,jalan nasional termasuk aset negara.Sehingga pemanfaatannya harus dikenakan sewa (Permen Keu NO:57/PMK.06/2016 tentang Sewa Barang Milik Negara )
Setiap orang atau korporasi termasuk perusahaan berhak memanfaatkan barang milik negara(bagian bagian jalan),tetapi wajib membayar sewa ke negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Jika memanfaatkan bagian bagian jalan nasional tidak berijin/tidak sewa lahan berarti sama saja mencuri barang milik negara.
Untuk itu jika kegiatan pemasangan kabel optik di ruas Wangon – Batas Jateng Jabar tidak berijin wajib dihentikan.
Dan jika membandel PPK 1.5 bisa melaporkan ke pihak kepolisian,karena diduga telah terjadi tindak pencurian terhadap barang milik negara.