Bintan, 13/11— Kepolisian Resor (Polres) Bintan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang nelayan berinisial AM (31) yang ditemukan tewas dengan 17 luka tusukan. Dua dari tiga pelaku, SC (26) dan LS (23), telah berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya, Y (22), masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polres Bintan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K, S.I.K, pada Rabu (13/11/2025). Ia menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh masalah hutang dan asmara, yang diperburuk oleh pengaruh minuman keras.
“Kejadian bermula pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban AM bersama para pelaku SC, LS, dan Y, berkumpul di Taman Kolam Kijang sambil mengonsumsi minuman keras. Saat itu, Y memiliki hutang kepada korban, sementara LS juga memiliki masalah asmara dengan AM,” ungkap IPTU Fikri.
Terpengaruh alkohol dan emosi, para pelaku kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka mengajak AM ke sebuah rumah kosong di Jl. Ahmad Yani, Kampung Pisang. Di lokasi tersebut, SC secara tiba-tiba menikam perut korban, sementara LS dan Y ikut memukul hingga korban terjatuh. SC lalu menusuk korban berulang kali hingga korban meninggal dunia dengan 17 luka tusukan di berbagai bagian tubuh. Jasad korban ditemukan dua hari kemudian, pada Jumat (7/11/2025).
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. LS ditangkap pada 7 November 2025, disusul SC pada 8 November 2025 di Kampung Beringin Indah Timur. Sementara pelaku Y masih dalam pengejaran aparat.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau yang digunakan untuk menusuk korban, pakaian korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Polres Bintan akan terus memburu pelaku DPO hingga kasus ini tuntas sepenuhnya,” tegas IPTU Fikri Rahmadi. (Ldn/ls)







