swarabhayangkara.com, Jakarta — Ruang sidang terkadang menyerupai panggung teater yang menampilkan pertarungan antara narasi dan fakta.
Di sanalah setiap kalimat diuji, setiap dokumen dibedah, dan setiap kesimpulan dipaksa berjalan melewati lorong pembuktian yang panjang.
Pemandangan semacam itu tampak dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet Bank Jateng Unit Syariah dengan terdakwa Ir. Hana Wijaya di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang yang menghadirkan dua mantan pejabat Bank Jateng Unit Syariah sebagai saksi fakta itu berlangsung dalam suasana yang dinamis, bahkan beberapa kali memunculkan ketegangan yang menyita perhatian para pengunjung sidang.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan mantan Kepala Divisi Rizeny Arifin dan mantan Wakil Kepala Divisi Slamet Sulistiono untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang diperiksa. Namun sebagaimana lazimnya sebuah persidangan, keterangan yang muncul tidak selalu berjalan sesuai dengan ekspektasi pihak yang menghadirkannya.
Momentum yang paling menyita perhatian terjadi ketika tim penasihat hukum terdakwa, Mustafa MY Tiba, S.H dari Kantor Hukum Mustafa MY Tiba & Partners, mengangkat salah satu bagian dokumen dakwaan yang memuat keterangan mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp25 juta kepada seorang saksi.
Seperti batu kecil yang dilempar ke permukaan danau tenang, penyebutan angka tersebut segera memunculkan riak di ruang sidang. Sorot mata mengarah pada saksi yang namanya disebut. Ruangan yang semula berjalan dalam ritme pemeriksaan biasa mendadak dipenuhi perhatian.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi Slamet Sulistiono membantah tudingan bahwa dirinya pernah menerima uang sebagaimana disebut dalam dokumen tersebut.
“Saya tidak pernah menerima uang atau apa pun dalam bentuk apa pun terkait kasus ini,” ujar Slamet Sulistiono di bawah sumpah.
Bantahan itu menjadi salah satu bagian penting yang kini tercatat dalam berita acara persidangan. Sebab dalam hukum acara pidana, ruang sidang bukan tempat asumsi mencari kemenangan, melainkan tempat setiap dalil diuji melalui alat bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di luar ruang sidang, tim penasihat hukum Hana Wijaya menilai,” Keterangan para saksi belum menunjukkan adanya unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan klien kami,” tandas Mustafa.
Menurut Mustafa, perkara yang sedang diperiksa lebih dekat pada risiko bisnis yang berujung pada kredit bermasalah daripada tindak pidana korupsi.
Pihak penasihat hukum juga menyoroti munculnya perbedaan antara isi dokumen dakwaan dengan bantahan yang disampaikan saksi di persidangan. Mereka menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pembuktian yang masih berjalan.
Sementara itu, hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang terlibat tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda-agenda berikutnya yang berpotensi menghadirkan fakta, dokumen, maupun keterangan tambahan.
Di negeri yang gemar menjadikan setiap perkara sebagai bahan perdebatan sebelum palu hakim diketuk, ruang sidang kembali mengingatkan bahwa kebenaran hukum bukan dibangun oleh gema tepuk tangan, bukan pula oleh kerasnya tudingan. Ia dibentuk oleh bukti yang mampu bertahan ketika diuji.
Dan pada hari itu, di PN Semarang, angka Rp25 juta bukan sekadar nominal. Ia berubah menjadi tokoh yang mendadak hadir di tengah persidangan—dipanggil oleh dokumen, dipertanyakan oleh penasihat hukum, lalu dibantah oleh saksi yang namanya disebut.
Selebihnya, waktu dan proses peradilan yang akan menentukan apakah angka itu kelak menjadi fakta hukum, atau hanya bayangan yang sempat melintas di panggung persidangan.







