HUKRIM

Ajakan Judi Beredar via WhatsApp, Aktivitas Sabung Ayam di Gombol Tuai Keresahan

367
×

Ajakan Judi Beredar via WhatsApp, Aktivitas Sabung Ayam di Gombol Tuai Keresahan

Sebarkan artikel ini

 

swarabhayangkara.com, Semarang – Aktivitas sabung ayam dan judi koprok (dadu kopyok) dilaporkan marak di Desa Gombol, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Kegiatan yang diduga dikelola seorang oknum berinisial J itu disebut-sebut berlangsung terbatas di kalangan tertentu, namun dampaknya dirasakan luas oleh masyarakat sekitar, terlebih di bulan suci Ramadan.

Informasi tersebut diungkapkan pemerhati masalah sosial, Adream, yang mengaku menerima laporan dari salah satu tokoh masyarakat di lokasi. Menurutnya, praktik itu mematok tiket masuk Rp50 ribu, sementara tiket kursi dipatok Rp100 ribu per orang.

“Saya dapat informasi dari salah satu tokoh di lokasi. Bahkan ajakan bermain sabung ayam dan judi koprok juga beredar lewat pesan WhatsApp. Saya sendiri menerima pesan itu dari penggemar sabung ayam,” ujar Yuni kepada wartawan.

Ia kemudian melakukan penelusuran atas informasi tersebut. Dari hasil penelusuran, Yuni menyebut ajakan bermain sabung ayam sempat muncul di status WhatsApp sejumlah pihak, termasuk oknum berinisial J dan seorang lainnya berinisial B yang disebut sebagai pegiat sabung ayam di Jawa Tengah.

“Ajakan itu memang hanya beredar di kalangan tertentu, seperti komunitas pegiat sabung ayam. Tapi karena dipasang di status, informasinya menyebar lebih luas,” tambahnya.

Resahkan Warga dan Tokoh Agama

Kegiatan tersebut memicu keresahan masyarakat sekitar. Sejumlah tokoh agama dan warga mengaku geram karena aktivitas perjudian itu berlangsung di bulan Ramadan, saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih.

“Di saat masyarakat menjalankan ibadah, justru terdengar teriakan taruhan dan keramaian dari arena sabung ayam. Ini sangat mengganggu,” kata salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Ancaman Pidana
Secara hukum, praktik sabung ayam yang disertai taruhan uang termasuk kategori perjudian dan dilarang di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, penyebaran ajakan berjudi melalui media elektronik juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila memenuhi unsur distribusi atau transmisi muatan perjudian secara elektronik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebutkan dalam laporan juga masih dilakukan.

Masyarakat berharap aparat keamanan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi serta menjaga ketertiban dan kekhusyukan Ramadan di wilayah tersebut.