swarabhayangkara.com, Jakarta — Hukum kembali diuji bukan hanya oleh pelanggaran, tetapi oleh ironi. Nama Didik Putra Kuncoro, seorang perwira menengah Polri dengan pangkat AKBP, kini tercatat dalam berkas perkara narkotika—sebuah ranah yang selama ini menjadi garis depan tugas institusinya sendiri.
Melalui kuasa hukumnya, Rofiq Ashari.SH, Didik menyampaikan bantahan tegas atas tudingan bahwa dirinya pernah memerintahkan pihak lain untuk mengedarkan narkoba. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rofiq membacakan surat pernyataan resmi bertanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani kliennya.
Dalam surat itu, Didik menyatakan tidak pernah memberi instruksi kepada siapa pun—termasuk nama M maupun E yang disebut dalam perkara—untuk mengedarkan atau memperjualbelikan narkotika dan psikotropika. Ia juga mengaku tidak mengenal serta tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak-pihak tersebut.
Pernyataan itu terdengar tegas, seolah ingin memisahkan dirinya dari pusaran jejaring yang lebih luas. Namun di saat yang sama, sebuah pengakuan lain membuka bab berbeda dalam perkara ini.
Mengakui Koper dan Isinya
Didik, melalui kuasa hukumnya, mengakui bahwa koper kecil berisi narkotika yang ditemukan di wilayah Tangerang Selatan adalah miliknya. Di dalamnya terdapat sekitar 49 butir ekstasi serta sabu-sabu.
Barang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk konsumsi pribadi. Ia bahkan disebut telah menggunakan narkotika sejak 2019.
“Beliau mengakui barang yang ada di koper kecil tersebut adalah milik pribadi dan digunakan sendiri,” ujar Rofiq.
Sebuah pengakuan yang sunyi namun berat: tidak memerintah orang lain, tetapi tak menyangkal kepemilikan. Dalam hukum pidana, batas antara “pemakai” dan “pengedar” adalah garis yang tegas di atas kertas, namun sering kali kabur dalam persepsi publik.
Dua Perkara, Dua Penanganan
Kuasa hukum menegaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang kini menjerat kliennya.
•Pertama, kasus penemuan koper berisi narkotika di Tangerang Selatan yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
•Kedua, dugaan keterlibatan dalam perkara mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang ditangani oleh Polda NTB.
“Ini dua kasus berbeda, ditangani aparat berbeda. Jangan disamakan,” tegas Rofiq.
Pemisahan itu penting secara prosedural, sebab setiap perkara memiliki konstruksi hukum dan pembuktian masing-masing. Namun bagi publik, nama yang sama dalam dua pusaran perkara tetap menjadi bayang-bayang yang sulit diurai.
Proses Hukum dan Ujian Integritas
Saat ini, Didik disebut dalam kondisi kesehatan yang kurang baik. Meski demikian, pihaknya menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan—baik proses pidana umum maupun kemungkinan pemeriksaan etik di internal kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh satu paradoks yang sensitif: aparat penegak hukum yang terseret dalam tindak pidana narkotika. Hukum, dalam idealnya, berdiri tanpa memandang pangkat. Namun dalam kenyataan, setiap perkara yang melibatkan aparat selalu memanggul beban simbolik yang lebih berat—bukan hanya soal kesalahan pribadi, tetapi juga tentang kepercayaan publik.
Kini, berkas berjalan, penyidikan berlanjut, dan publik menunggu. Di ruang sidang kelak, yang akan diuji bukan hanya unsur pasal, melainkan juga makna tanggung jawab—bahwa hukum, pada akhirnya, tidak mengenal seragam, hanya fakta dan pembuktian.







