NASIONAL

Bukan Soal Dana, Soal Data: Anggaran Haji Masih Menggantung

38
×

Bukan Soal Dana, Soal Data: Anggaran Haji Masih Menggantung

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkara.com, Jakarta — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan pihaknya siap mentransfer anggaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Namun kesiapan itu masih bersifat moral, sebab secara administratif proses tersebut belum dapat dijalankan.

Total anggaran yang dimaksud mencapai Rp522 miliar, terdiri atas Rp488 miliar dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Rp34 miliar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua pos tersebut saat ini masih dalam kondisi terblokir.

“Kemenag, Kemenhaj, dan Kemenkeu sudah menggelar rapat koordinasi persiapan revisi realokasi anggaran PNBP dan SBSN tahun anggaran 2026 ke Kementerian Haji pada 2 Februari 2026. Dalam rapat itu dipahami bersama bahwa proses transfer belum bisa dilakukan karena Kemenhaj sedang mengusulkan Anggaran Biaya Tambahan (ABT),” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Dengan kata lain, anggaran sudah ada, niat sudah dinyatakan, rapat sudah digelar, tetapi uang negara masih menunggu kesiapan berkas.

ADK Belum Siap, Anggaran Ikut Tertahan
Kamaruddin menjelaskan, Administrasi Data Komputer (ADK) atau RKAKL Kementerian Haji dan Umrah masih dalam proses pengusulan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk belanja pegawai di Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. Karena itu, anggaran belum bisa diinput dalam sistem.

“Jadi untuk transfer anggaran SBSN, Kemenhaj belum siap ADK, karena sedang proses ABT di Ditjen Anggaran,” jelasnya.
Situasi ini membuat Rp488 miliar dana SBSN praktis berada dalam status menunggu—menunggu sistem siap menerima, menunggu proses administrasi tuntas, dan menunggu birokrasi selesai berbicara dengan dirinya sendiri.

“Jadi kita justru menunggu kesiapan Kemenhaj untuk proses transfer anggarannya,” sambungnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa dalam tata kelola keuangan negara, kesiapan bukan hanya soal ketersediaan dana, melainkan kesiapan format dan file.
PNBP Juga Belum Bisa Bergerak

Adapun untuk anggaran PNBP sebesar Rp34 miliar, persoalannya berbeda namun hasilnya sama: belum bisa ditransfer.
Dalam rapat bersama Ditjen Anggaran, Direktorat Sistem Penganggaran, dan Direktorat PNBP Kemenkeu pada 2 Februari 2026, Kemenhaj disebut belum mengusulkan tarif dan target PNBP tahun 2026. Tanpa angka target dan tarif yang disepakati, sistem keuangan negara tak dapat memproses pemindahan anggaran.
Artinya, dana publik yang berasal dari setoran masyarakat juga harus menunggu kelengkapan administrasi antarlembaga.

“Kemenag dalam rapat bersama menyampaikan usulan agar proses transfer ini dapat segera dilakukan secara bertahap, dimulai dari anggaran SBSN. Namun, faktanya ADK Kemenhaj memang belum siap,” kata Kamaruddin.

Komitmen Percepatan di Tengah Proses
Kemenag, lanjut Kamaruddin, berkomitmen menuntaskan persoalan ini dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta Ditjen Anggaran Kemenkeu agar proses transfer bisa dipercepat.

“Kami harap ADK Kemenhaj juga bisa segera siap sehingga transfer anggaran bisa segera dilakukan,” tandasnya.

Di tengah semangat reformasi birokrasi dan percepatan layanan publik, realitas menunjukkan bahwa anggaran ratusan miliar rupiah dapat tertahan bukan karena ketiadaan dana, melainkan karena kesiapan sistem dan administrasi yang belum rampung.

Bagi publik, angka Rp522 miliar mungkin terdengar fantastis. Namun dalam praktik tata kelola, ia bisa berubah menjadi sekadar deretan digit yang sabar menunggu—hingga seluruh dokumen dan mekanisme merasa cukup siap untuk bergerak.