HUKRIM

Kejari Pekanbaru tetapkan dua tersangka baru korupsi kredit fiktif

255
×

Kejari Pekanbaru tetapkan dua tersangka baru korupsi kredit fiktif

Sebarkan artikel ini

 

Pekanbaru,, 12/2 (MSB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Provinsi Riau menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank anak perusahaan badan usaha milik negara di Kota Pekanbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Niky Junismero, di Pekanbaru, Rabu, menyebutkan, tersangka Feri Iskandar (53) dan Sumantri (56) resmi ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk. Dengan penahanan ini, total sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Kedua tersangka yang baru ditahan ini berperan dalam mengumpulkan 14 KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk pengajuan kredit. Identitas mereka digunakan tanpa izin dalam proses pemalsuan data,” jelas Niky.

Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah menetapkan Syahroni Hidayat, mantan kepala cabang bank, dan “Account Officer” Vanni Setiabudi sebagai tersangka. Mereka diduga berperan dalam memuluskan pencairan kredit fiktif tersebut.

 

Penyidikan mengungkap bahwa kasus ini bermula pada tahun 2011, saat bank tersebut mengucurkan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp8 miliar kepada 16 debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas sekitar 102 hektare di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.

Akan tetapi hanya dua orang yang hadir langsung ke bank untuk pengajuan kredit. Mereka membawa nama dan identitas 14 debitur lainnya yang tidak mengetahui pengajuan tersebut.

Setelah dana Rp8 milliar cair, uang tersebut disalurkan kepada pihak tertentu, sementara pembayaran kredit hanya sebesar Rp23 juta. Hingga Desember 2024, kredit tersebut dinyatakan macet dengan total kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar.

Agunan berupa 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 3 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tidak dapat dieksekusi karena tidak dibuatkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (wawan)